Berita Balikpapan Terkini

Polisi Ciduk Seorang Mahasiswa di Muara Rapak Balikpapan, Kedapatan Simpan Sabu di Kantong Celana

Seorang mahasiswa berinisial MW (23) diringkus polisi di lampu merah Muara Rapak, Balikpapan Utara, Balikpapan, Kamis (4/4/2024) dini hari.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
HO/POLSEK BALIKPAPAN UTARA
Tersangka MW (23) yang diringkus polisi di lampu merah Muara Rapak, Balikpapan, karena kedapatan menyimpan sabu seberat 0,33 gram di kantong depan celananya, Kamis (4/4/2024) dini hari. MW terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar atas perbuatannya. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seorang mahasiswa berinisial MW (23) diringkus polisi di lampu merah Muara Rapak, Balikpapan Utara, Balikpapan, Kamis (4/4/2024) dini hari.

Ia kedapatan menyimpan sabu seberat 0,33 gram di kantong depan celananya.

Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko, mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Baca juga: Viral Video Puluhan Pengendara Motor Terjaring Razia di Simpang Muara Rapak Balikpapan Pagi Ini


"Berdasarkan informasi tersebut, anggota Opsnal Polsek Balikpapan Utara melakukan penyelidikan dan mendapati seorang yang mencurigakan," kata Singgih, Jumat (5/4/2024). 

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu paket sabu dalam kemasan plastik bening yang terbungkus uang Rp 5 ribu disimpan di dalam kantong depan sebelah kiri celana panjang milik MW.

"Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Balikpapan Utara guna proses hukum lebih lanjut," ujar Singgih.

MW dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ancamannya pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.  "Untuk selanjutnya, peran yang bersangkutan masih kita dalami," pungkas Singgih. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved