Pilpres 2024
Terjawab Sudah Kenapa Jokowi Sering ke Jateng Jelang Pilpres 2024? Ini Jawaban Muhadjir di Sidang MK
Kunker Jokowi sambil bagi-bagi bansos di Jawa Tengah (Jateng) menjadi sorotan sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Jumat (5/4/2024).
Ia mengkritik pemerintah karena harga beras naik yang disebabkan oleh pembagian bansos.
“Jadi ya itulah yang terjadi kalau pemerintahan dan kebijakan itu terlalu dipolitisasi,” ujar Tom di Rumah Koalisi Perubahan, Jalan Brawijaya 10, Jakarta Selatan, Senin (26/2/2024).
Alasannya Ia menuding, harga beras naik karena pemerintahan Jokowi banyak menggunakan stok beras milik Bulog menjelang Pemilu 2024 untuk kepentingan politik salah satu kandidat.
“Hampir pasti ada kaitannya dengan kebijakan yang diambil di saat-saat, di bulan-bulan pemilu terkait bansos. Ada indikasi bahwa kebijakan bansos yang ditempuh itu menguras stok Bulog sampai 1,3 juta ton, itu angka yang sangat signifikan,” papar dia.
Menurut dia, situasi ini menunjukkan pemerintah tidak memperhatikan kebutuhan masyarakat.
Ia pun mempertanyakan sikap pemerintah yang seolah mengorbankan kebutuhan pokok warga.
“Kalau kondisi kebutuhan pokok yang mendasar seperti beras saja sekacau ini, kita bayangkan aspek-aspek kebutuhan masyarakat yang lainnya, yang diurus oleh kementerian-kementerian lain,” imbuh dia.
Berikut keterangan empat menteri terkait kucuran bansos menjelang Pilpres 2024.
Muhadjir Effendy
Menko PMK, menegaskan tidak semua bantuan sosial atau bansos dikelola Kementerian Sosial (Kemensos).
Pasalnya penyaluran bansos sudah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022, tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ektrem.
"Sesuai Inpres nomor 4 tahun 2022, bantuan sosial dan bantuan pemerintah lainnya, bantuan beras CBP, bantuan pangan stunting adalah merupakan program yang tidak dikhususkan pada satu kementerian tertentu, dan memerlukan koordinasi lintas sektoral," kata Muhadjir yang mendapatkan kesempatan pertama dalam memberikan ketarangan.
Kementerian PMK, kata Muhadjir, bertugas melakukan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan.
Tentunya di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
Baca juga: Pesan Bijak Puan Maharani di Tengah Panasnya Sidang Sengketa Gugatan Pilpres 2024 di MK
"Di mana bantuan sosial adalah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari tugas pokok dan fungsi PMK sesuai dengan Permenko PMK Nomor 4 Tahun 2020, tentang organisasi dan tata kerja Kemenko PMK," ujar Muhadjir.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.