Ramadhan 2024

4 Waktu yang Tepat untuk Bayar Zakat Fitrah, Lengkap dengan Keutamaan Bayar Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan Muslim yang dilakukan pada bulan hingga sebelum Idul Fitri.

Editor: Nur Pratama
Freepik.com
Ilustrasi membayar zakat fitrah. 

TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini telah masuk 26 Ramadhan 2024 / 1445 H.

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan Muslim yang dilakukan pada bulan hingga sebelum Idul Fitri.

Hal itu sebagaimana hadist Ibnu Umar ra:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Dengan demikian, zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan , dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga: Bolehkah Muslim Membayar Zakat Fitrah 2 Kali di Bulan Ramadhan, Ini Penjelasan Lengkapnya

Adapun besaran zakat fitrah yaitu beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Dilansir baznas.go.id, para ulama di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma, atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Waktu Bayar Zakat Fitrah

Berikut waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah yang terbagi menjadi beberapa macam, dilansir buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Ustaz Syukron Maksum:

1. Waktu jawaz (boleh), yakni waktu antara awal Ramadhan hingga awal Syawal;

2. Waktu wajib, yakni sejak akhir Ramadhan hingga awal Syawal;

3. Waktu sunah, yakni setelah fajar hingga sebelum salat Idul Fitri;

4. Waktu makruh, yakni setelah salat Idul Fitri sampai tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawal;

5. Waktu haram, yakni setelah tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved