Pilpres 2024
Prabowo dalam Masalah, MK Putuskan Pilpres 2024 Curang Kata Pengamat Ini, Pencoblosan Diulang?
Kubu Prabowo-Gibran dalam masalah. Apabila MK benar-benar putuskan Pilpres 2024 curang seperti kata pengamat ini. Pencoblosan Pilpres 2024 diulang.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar gugatan MK pasca pemungutan suara Pilpres 2024.
Kubu Prabowo-Gibran dalam masalah.
Apabila Mahkamah Konstitusi alias MK benar-benar putuskan Pilpres 2024 curang seperti kata pengamat ini.
Adalah pengamat politik Emrus Sihombing, yang memprediksi pencoblosan Pilpres 2024 diulang.
Sebagai informasi 8 hakim konstitusi menjalani Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) hari ini setelah menggelar tujuh kali persidangan Perselisihan Hasil Pemilu Presiden (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024.
Setelahnya MK akan mengumumkan hasil sidang setelah lebaran mendatang.
Selengkapnya ada dalam artikel inil.
Baca juga: Airlangga Pegang Nasib Rudy Masud Jadi Cagub Pilkada Kaltim 2024, Hari Ini Golkar Keluarkan Arahan
Baca juga: Detik-detik Jelang Putusan MK, KPU Sebut Dalil Gugatan Hanya Bunyi-bunyi, 03 Harap Tak Ada Tekanan
Baca juga: Ini Bukan Kiamat, MK Segera Putuskan Hasil Sengketa Pilpres 2024, Semua Diminta Berlapang Dada
Diketahui, paslon capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menggugat hasil Pilpres 2024 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasil Pilpres 2024 itu sendiri dimenangkan capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Pengamat politik Emrus Sihombing memprediksi MK bakal memutus perkara sengketa hasil pilpres dengan memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa titik wilayah Indonesia.
"Kalau saya berpendapat, hakim konstitusi ini negarawan, mereka bukan hakim mahkamah kalkulator.
Mereka negarawan yang sudah selesai dengan dirinya tidak kuantitatif permukaan saja.
Hakim konstitusi lebih cenderung mendengar tuntutan paslon 1 dan paslon 3. Mereka yang tahu betul soal etika substansi.
Dari delapan hakim MK, lima orang saja di antara mereka memutuskan pendekatan, (maka) progresif keputusannya adalah kemungkinan keputusan pemungutan suara ulang di beberapa titik atau semua titik, atau bisa satu dua titik bisa di semua titik," ujar Emrus saat berbincang dengan Tribunnews, Sabtu(6/4/2024).
Menurut Emrus, ada dua pendekatan yang kemungkinan bakal dipergunakan delapan hakim konstitusi dalam memutus perkara sengketa Pilpres 2024.
Apabila hakim MK memilih paradigma kualitatif, maka diprediksi mereka akan memutuskan persidangan dengan menyebut adanya kecurangan dan memerintahkan pemilihan ulang atau diskualifikasi calon.
Sebaliknya, apabila hakim MK menggunakan paradigma kuantitatif dengan pendekatan data fakta yang muncul ke permukaan, maka Emrus menduga kesimpulan yang mereka buat lebih cenderung memberikan sesuatu tidak jauh dari apa yang sudah diputuskan KPU.
"Kalau kita bicara hakekat hukum keadilan, kepantasan, kepatutan demokrasi dan hakikat etika, maka menurut saya yang diputuskan adalah tentu berpihak kepada keadilan, dimana kita melihat begitu derasnya kritik dari perguruan tinggi profesor dan doktor soal kondisi demokrasi kita," ujarnya.
Baca juga: Terjawab Sudah, Mei 2024 Starlink Elon Musk Uji Coba Internet Super Cepat di 7 Lokasi IKN Nusantara
Dosen Universitas Pelita Harapan (UPH) ini juga melihat bahwa situasi dan kondisi keamanan termasuk pengerahan massa secara besar-besaran ketika agenda pembacaan putusan sengketa pilpres setelah Idul Fitri mendatang sangat tergantung dari putusan delapan hakim MK.
"Kita lihat saja apakah hakim MK memutuskan atas dasar kenegarawanan di atas dari pemilu tadi seluruh rakyat Indonesia akan menerima. Jadi tidak mendengar pendapat dari para politisi pragmatis dan memilih mendengar pendapat dari para profesor, ilmuwan dan akademisi soal ketidaksetujuan mereka atas penyelenggara demokrasi di Indonesia," kata Emrus.
Baca juga: 4 Menteri Jokowi Sudah Bersaksi, Yusril Ihza Mahendra Yakin Prabowo-Gibran Menang Gugatan MK
Berikut Tribunnews.com rangkum respons empat kubu terkait jalannya sidang pemeriksaan terakhir sengketa hasil Pilpres 2024 yang digelar MK:
KPU
Ketua KPU, Hasyim Asyari berpendapat, kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud tidak dapat membuktikan adanya kesalahan perhitungan suara Pilpres 2024.
"Kami membuka, membaca, mempelajari pokok perkara permohonan nomor 01 dan 03, kita tidak mendapati dalil tentang selisih suara. Juga tidak ada selisih suara di TPS berapa, kecamatan mana, kabupaten mana," ucap Hasyim.
Ia berharap, majelis hakim dapat membuat keputusan sesuai fakta dan alat bukti dalam persidangan.
"Oleh karena itu, majelis hakim pasti akan mempertimbangkan situasi ini, mempertimbangkan fakta di persidangan."
"Yang dipertimbangkan adalah fakta, alat bukti di dalam persidangan, bukan bunyi-bunyi di luar persidangan," tandasnya.
Kubu Ganjar-Mahfud
Anggota Tim Hukum Tim Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail berharap majelis hakim tidak mendapat tekanan dalam memutuskan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024.
Ia juga berharap MK dapat melakukan judicial activism agar hasil Pilpres 2024 dibatalkan.
"Saya kira tugas kita sekarang mencoba secara baik dan nantinya mendengar secara baik apa yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Maqdir, Jumat.
"Tentu kita berharap Mahkamah Konstitusi tidak terikat dengan kungkungan, tradisi yang selama ini bisa merugikan banyak pihak."
"Kita berharap mereka melakukan judicial activism, dalam arti mereka harus melakukan pembaharuan hukum," imbuhnya.
Maqdir lantas menyinggung sejumlah negara yang membatalkan hasil Pemilu karena adanya kecurangan.
Menurutnya, Indonesia juga seharusnya melakukan hal serupa jika Pemilu berlangsung curang.
"Salah satu argumen yang mereka sampaikan adalah kalau proses dilakukan dengan tidak baik, curang, itu bisa menjadi alasan pembatalan pemilihan presiden."
"Kejahatan sekecil apa pun tetap kejahatan," tandasnya.
Kubu Anies-Muhaimin (AMIN)
Anggota Tim Kuasa Hukum Anies-Muhaimin, Refly Harun mengaku gembira melihat jalannya sidang di MK.
Refly mengaku yakin MK membuka peluang untuk mengabulkan permohonan kubu AMIN.
"Jadi kawan-kawan semua, saya gembira hari ini sudah berakhir sidangnya dan kita hanya akan menyiapkan kesimpulan," ujar Refly saat konferensi pers di Gedung MK, dikutip dari tayangan Kompas TV, Jumat.
"Tapi kata menyiapkan kesimpulan itu luar biasa, karena kita diberi kesempatan untuk mempertajam apa yang sudah kita sampaikan dan memberikan juga kritik atau masukan-masukan apa pun kepada Mahkamah Konstitusi untuk memperkuat permohonan kita."
"Logikanya sederhana, kalau MK mau menolak permohonan kita, ngapain dia bikin instrumen baru kesimpulan," sambungnya.
Refly pun mengungkit isi gugatan kubu AMIN ke MK.
Ia menegaskan, permohonan kubu AMIN tidak akan mengganggu kalender ketatanegaraan.
"Saya akan mereview secara umum, jangan lupa permohonan 01 itu petitumnya diskualifikasi 02 atau setidaknya diskualifikasi terhadap Gibran dan diperintahkan pemungutan suara ulang seluruh Indonesia. Jadi kalau ada yang bilang akan mengganggu kalender ketatanegaraan itu omong kosong." imbuh Refly.
Kubu Prabowo-Gibran
Sementara itu, anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengucapkan terima kasih kepada kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud.
Meski berbeda pendapat di persidangan, menurut Otto, silaturahmi para pengacara kubu 01, 02, dan 03 harus tetap terjalin.
"Kami juga mengucapkan terima kasih pada pemohon 01, pemohon 03. Kita semua kan lawyer, kita bisa beda pendapat di persidangan tapi silaturahmi harus tetap dijaga," ujar Otto.
"Kami tetap respect pada 01, 03, Bawaslu, KPU, semua pihak dan hormat pada majelis Mahkamah Konstitusi."
Dalam kesempatan yang sama, Yusril Ihza Mahendra mengaku tak yakin majelis hakim mengabulkan permohonan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud.
Menurutnya, kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud tidak bisa membuktikan dugaan kecurangan Pilpres 2024 dalam sidang sengketa di MK.
Selain itu, Yusril mengatakan pernyataan empat menteri Jokowi telah membuktikan tidak ada penyalahgunaan baksos seperti yang dituduhkan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud. (*)
Ikuti berita menarik lainnya di saluran whatsapp dan google news Tribun Kaltim
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Prediksi MK Bakal Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pilpres 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.