Pilpres 2024
Detik-detik Jelang Putusan MK, KPU Sebut Dalil Gugatan Hanya 'Bunyi-bunyi', 03 Harap Tak Ada Tekanan
Detik-detik jelang putusan Mahkamah Konstitusi alias MK. KPU sebut dalil gugatan hanya 'bunyi-bunyi'. Kubu 03 berharap tak ada tekanan ke MK.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar sidang gugatan MK pasca pemungutan Pilpres 2024.
Tengok detik-detik jelang putusan Mahkamah Konstitusi alias MK.
Komisi Pemilihan Umum alias KPU sebut dalil gugatan hanya sebatas 'bunyi-bunyi'.
Fakta-fakta persidangan dari penggugat terlalu lemah, sebabnya KPU yakin MK tak bakal mengabulkan gugatan baik 01 dan 03.
Sementara itu kubu 03 berharap tak ada tekanan ke MK.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Terjawab Alasan Refly Harun Yakin Timnas AMIN akan Menang di MK Usai Kesaksian 4 Menteri Jokowi
Baca juga: Hakim MK Sebut Ketua KPU Harus Dibuang Jika Lakukan Pelanggaran Etik Sekali Lagi
Baca juga: 4 Menteri Kompak di Sidang MK, Airlangga Beber Dampak Buruk Bila Bansos Tak Gencar Disalurkan
Ya, upaya konstitusi yang dilakukan kubu 01 dan 03 tersebut menjadi sorotan publik belakangan ini.
Terlebih sosok Refly Harun yang membela Anies-Cak Imin mati-matian di sidang gugatan MK.
Terbaru, Refly Harun mengaku gembira melihatnya jalannya sidang MK selama ini.
Ia membeberkan diskualifikasi Gibran dan coblos ulang tak ganggu kalender ketatanegaraan.
Lantaran pihaknya diminta majelis hakim MK membuat kesimpulan, pasca pemanggilan 4 menteri Jokowi.
Empat menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (6/4/2024).
Menteri-menteri Jokowi yang hadir dalam sidang MK adalah Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Mensos Tri Rismaharani, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menko PMK Muhadjir Effendy.
Para kubu yang terlibat dalam sidang MK pun buka suara terkait jalannya sidang pemeriksaan empat menteri Jokowi.
Adapun kubu yang terlibat dalam sidang MK adalah kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.