Pilpres 2024

Terungkap di Sidang MK, Risma Takut Usulkan Bansos El Nino ke Jokowi Pakai Anggaran Kemensos

Terungkap di sidang Mahkamah Konstitusi alias MK. Mensos Tri Rismaharini takut usulkan bansos El Nino ke Jokowi pakai anggaran Kemensos.

Penulis: Kun | Editor: Doan Pardede
Foto: Tangkapan Layar Youtube MK
SIDANG SENGKETA PILPRES - Terungkap di sidang Mahkamah Konstitusi alias MK. Mensos Tri Rismaharini takut usulkan bansos El Nino ke Jokowi pakai anggaran Kemensos. 

Risma menuturkan, Kemensos tak berani mengusulkan anggaran belanja bansos El Nino karena tidak mengetahui kondisi keuangan negara.

"Iya, kami enggak berani mengusulkan karena kami enggak tahu kondisi keuangan apakah bisa apa enggak," ucapnya.

Menurutnya, anggaran untuk pengadaan bantuan biasanya akan disepakati dalam rapat.

"Biasanya diadakan rapat, kemudian disepakati apa begitu. Karena kami tidak berani, karena kami tidak tahu kondisi makro masalahnya," imbuh Risma.

Risma merupakan satu di antara menteri yang dipanggil MK untuk memberikan keterangan dalam sidang PHPU Pilpres 2024.

Dia diminta untuk memberikan penjelasan mengenai bansos yang diduga untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Risma Blak-blakan Soal Bansos: Kemensos tak Lagi Bagikan Beras dan Alasannya Jarang Ikut Jokowi

Muhadjir Effendy

Menko PMK, menegaskan tidak semua bantuan sosial atau bansos dikelola Kementerian Sosial (Kemensos).

Pasalnya penyaluran bansos sudah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022, tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ektrem. 

"Sesuai Inpres nomor 4 tahun 2022, bantuan sosial dan bantuan pemerintah lainnya, bantuan beras CBP, bantuan pangan stunting adalah merupakan program  yang tidak dikhususkan pada satu kementerian tertentu, dan memerlukan koordinasi lintas sektoral," kata Muhadjir yang mendapatkan kesempatan pertama dalam memberikan ketarangan.

Kementerian PMK, kata Muhadjir, bertugas melakukan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan.

Tentunya di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

"Di mana bantuan sosial adalah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari tugas pokok dan fungsi PMK sesuai dengan Permenko PMK Nomor 4 Tahun 2020, tentang organisasi dan tata kerja Kemenko PMK," ujar Muhadjir.

Dijelaskan Muhadjir, penyaluran bansos juga tidak ada kaitannya dengan Pemilu 2024.

"Kami memahami, apabila tugas dan fungsi kami untuk mengkoordinasikan, mensinkronisasikan dan mengendalikan pelaksanaan program di lapangan kemudian dikaitkan dengan pesta demokrasi beberapa waktu lalu."

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved