Ramadhan 2024

Bacaan/Doa Mengeluarkan Zakat Fitrah untuk Keluarga pada Ramadhan 2024

Kurang lebih hanya tersisa 2 hari lagi berakhirnya Ramadhan 2024. Buat Anda yang belum membayar zakat fitrah, jangan lupa untuk segera melaksanakannya

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
Canva/TribunKaltim.co
ZAKAT FITRAH - Ilustrasi. Bacaan/Doa mengeluarkan zakat fitrah untuk keluarga pada Ramadhan 2024. 

Adapun cara menghitung zakat fitrah yang lebih sederhana adalah dengan membayar beras sebanyak 2,5 kilogram.

Sedangkan, untuk jumlah uang yang bisa dibayarkan untuk membayar zakat fitrah sebagai ganti makanan pokok sendiri yaitu harga per kilogram makanan pokok dikali jumlah zakat fitrah yang dibayarkan.

Misalnya, jika harga 1 kilogram beras yang biasa Anda konsumsi harganya sebesar Rp 18.000 maka tinggal dikalikan 2,5 kilogram sehingga zakat fitrah yang dibayarkan jumlahnya Rp 45.000.

Contoh lain, jika Anda bermukim di kota Bandung, dilansir dari laman baznasjabar.org, diketahui besaran zakat fitrah 2024 di Kabupaten Bandung sebesar Rp 40 ribu per jiwa.

Itu artinya, jika dalam satu rumah terdapat 5 orang atau jiwa, maka Rp 40 ribu x 5 orang = Rp 200 ribu.

Namun, jika dalam satu rumah terdiri dari 3 jiwa, maka zakat fitrah yang dikeluarkan sebesar Rp 40 ribu x 3 = Rp 120 ribu, untuk satu keluarga.

Baca juga: Berapa Besaran Zakat Fitrah 2024? Lengkap Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online dan Offline

Lalu, siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah?

Dalam Surat At - Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan dimana ada delapan golongan orang yang menerima zakat fitrah.

Golongan yang berhak menerima zakat berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam hukum Islam disebut asnaf.

Melansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional, berikut delapan daftar asnaf tersebut.

1. Fakir

Fakir adalah kadar kemampuan yang rendah dari seseorang baik dalam bentuk harta maupun kemampuan secara jasmani. 

Ketidakmampuan ini mengakibatkan seseorang memiliki sangat sedikit harta benda atau bahkan tidak memilikinya sama sekali. 

Umumnya, fakir digolongkan kepada orang yang tidak memiliki pekerjaan atau usaha. 

Fakir seringkali disamaartikan dengan miskin, padahal keduanya merujuk pada kondisi yang berbeda. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved