Idul Fitri 2024
Hukum Ziarah Kubur Saat Haid Bagi Wanita Menurut Penjelasan Islam Oleh Buya Yahya
Penjelasan hukum ziarah kubur saat haid bagi wanita menurut penjelasan Islam oleh Buya Yahya.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Dzakkyah Putri
TRIBUNKALTIM.CO - Topik tentang apakah wanita yang sedang mengalami haid boleh melakukan ziarah kubur merupakan sebuah perdebatan yang sering muncul di kalangan umat Islam.
Ziarah kubur adalah kunjungan ke lokasi pemakaman, baik itu tempat umum maupun tempat pribadi, yang dilakukan oleh individu atau kelompok masyarakat dengan tujuan mendoakan orang-orang yang telah meninggal dunia.
Namun, masalah muncul ketika ada wanita yang sedang mengalami menstruasi.
Pertanyaan yang muncul adalah apakah mereka diperbolehkan untuk melakukan ziarah kubur pada saat itu.
Baca juga: Doa Ziarah Kubur Saat Lebaran Idul Fitri, Lengkap Dengan Tuntunan dan Panduannya
Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai hukum ziarah kubur bagi wanita yang sedang mengalami menstruasi.
Ini melibatkan diskusi mengenai aspek-aspek hukum fiqih, terutama mengenai ketentuan-ketentuan khusus yang berkaitan dengan ziarah kubur.

Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita Haid Menurut Buya Yahya
Buya Yahya dalam kanal Youtube Al-Bahjah TV 14 November 2017 mengatakan tidak ada larangan untuk wanita haid melakukan ziarah kubur asal menjaga kehormatan dengan tidak melakukan hal-hal yang dilarang.
"Dalam kaitan kita membaca zikir harian kemudian kita haid masih membaca nggak, kemudian kalau misal orang haid boleh tidak ziarah kubur," tanya seorang audiens.
"Orang haid berziarah kubur bebas, ziarah kubur boleh,. Tentunya yang menjadikan terlarang ziarah kubur adalah bukan karena haidnya yaitu disertai tidak terhormat di kubur tersebut, ada maksiat di sekitar kubur, kemudian jadi fitnah. Tapi kemudian kalau dengan keluarga, dengan mahrom, kerabat ke kubur boleh," ujar Buya Yahya menjawab audiens.
Sementara dikatakan Buya Yahya menyampaikan bahwa membaca dzikir saat sedang haid tidak ada larangannya, hanya ada beberapa kebaikan yang dilarang saat keadaan haid.
"Sementara untuk masalah wirid, zikir, ketahuilah di dalam mahzab kita Al-Imam Asy-Syafi'i radhiyallahu 'anhu bahwa seorang wanita yang sedang haid tidak diperkenankan membaca Al Quran dengan mengeluarkan suara, kecuali ayat Al Quran tersebut yang digunakan untuk berzikir, ayat menjaga diri, selagi niatnya untuk zikir maka di dalam mahzab Al-Imam Asy-Syafi'i radhiyallahu 'anhu diperkenankan selagi untuk zikir atau menjaga diri dari godaan syaitan. Yang tidak boleh adalah niat membaca Al Quran untuk Al Quran bukan untuk berzikir,"ujarnya.
"Selagi yang anda baca untuk zikir maka itu boleh-boleh saja," ungkapnya
Kemudian di dalam kanal Youtube Al-Bahjah TV dari video tanggal 26 Januari 2018, Buya Yahya mengatakan hal serupa bahwa siapa saja dapat melakukan ziarah kubur.
“Pada dasarnya tidak ada larangan bagi wanita atau perempuan melakukan ziarah kubur.” ungkap Buya Yahya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.