Berita Samarinda Terkini

Kronologi Penganiayaan di Sidodadi Samarinda, Ada Proses Banting Meja hingga Timbul Korban Luka

Terduga pelaku telah diamankan oleh Jajaran Reskrim Polsek Samarinda Ulu di Jalan DR. Soetomo, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
HO/Polresta Samarinda
PENGANIAYAAN DI SAMARINDA - Seorang pria berinisial PG di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) diamankan terlibat kasus penganiayaan. Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu. Ada korban luka karena dampak kena pecahan kaca dari sebuah meja yang dibanting dalam kasus penganiayaan.  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Seorang pria berinisial PG di Kota Samarinda, Kalimantan Timur diamankan Polresta Samarinda melalui Polsek Samarinda Ulu lantaran terlibat kasus penganiayaan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Terduga pelaku telah diamankan oleh Jajaran Reskrim Polsek Samarinda Ulu di Jalan DR. Soetomo, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, pada Jumat 5 April 2024 lalu

Perihal telah dilakukan pengamanan kepada terduga penganiayaan tersebut pun telah dibenarkan pihak berwajib, oleh Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Yasir.

AKP Yasir menerangkan terduga melakukan perbuatan penganiayaan pada Jumat 5 April 2024 lalu di Jalan DR Soetomo No.15 Rt 29 Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.

Baca juga: Lakukan Penganiayaan di Jalan Jelawat, Pria di Samarinda Diamankan Personel Polsek Samarinda Kota

Hal ini dilatari adanya kesalahpahaman antara korban dan terduga, hingga membuat PG tersinggung dan membanting meja makan yang beralaskan kaca.

"Bantingan tersebut menyebabkan kaca menjadi pecah dan pecahan kaca tersebut pula mengenai paha dari korban sehingga menimbulkan luka," terangnya, Minggu (7/4/2024).

Atas kejadian tersebut korban pun melaporkan kasus ini ke Polsek Samarinda Ulu.

Dan terduga pun kini juga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Samarinda Ulu.

Baca juga: Hanya Gara-gara Bunyi Klakson, Dalam Sehari Terjadi Dua Kasus Penganiayaan di Samarinda

"Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu," tegasnya kembali.

Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP dan atau Pasal 360 ayat ( 2 ) KUHP.

(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved