Berita Samarinda Terkini
Lakukan Penganiayaan di Jalan Jelawat, Pria di Samarinda Diamankan Personel Polsek Samarinda Kota
Lakukan Penganiayaan di Jalan Jelawat, seorang pria di Samarinda diamankan Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota.
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Seorang pria berusia 48 tahun diringkus Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota.
Pria berinisial G tersebut diamankan usai melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap AP (28).
Warga Jalan Jelawat, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, itu melakukan penganiayaan di Jalan Jelawat, Gang 9 RT 001, Sabtu (30/3/2024) sekitar pukul 22.00 Wita
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus menjelaskan, awalnya korban hendak mendatangi pelaku untuk menanyakan soal masalah dinamo.
Baca juga: Jaringan Pengedar Narkoba Diringkus Polsek Samarinda Kota, 17 Poket Sabu Disita
Namun, tiba-tiba pelaku langsung menikam punggung atas sebelah kiri koban menggunakan pisau.
Mata pisau pun patah dan menancap di punggung korban.
"Korban dibawa ke Rumah Sakit Dirgahayu Samarinda. Keluarga korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Kota," paparnya.
Baca juga: 79 Poket Sabu Disita Polsek Samarinda Kota dari Tangan Pengedar saat Transaksi di Hotel
Dengan adanya laporan tersebut, Tim Elang Opsnal Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota langsung melaksanakan lidik dan mengamankan pelaku.
Kepolisian kemudian melakukan interogasi dan G pun mengakui perbuatannya.
"Tim Elang Opsnal Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota lalu membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Samarinda Kota guna proses lebih lanjut," pungkasnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.