Pilpres 2024
Pengamat Prediksi Hakim MK Kabulkan Gugatan Kecurangan Pilpres Kubu 01 dan 03, Bukan Tanpa Alasan
Pengamat prediksi hakim MK kabulkan gugatan kecurangan Pilpres 2024 kubu 01 dan 03. Bukan tanpa alasan.
Penulis: Kun | Editor: Doan Pardede
Apabila hakim MK memilih paradigma kualitatif, maka diprediksi mereka akan memutuskan persidangan dengan menyebut adanya kecurangan dan memerintahkan pemilihan ulang atau diskualifikasi calon.
Sebaliknya, apabila hakim MK menggunakan paradigma kuantitatif dengan pendekatan data fakta yang muncul ke permukaan, maka Emrus menduga kesimpulan yang mereka buat lebih cenderung memberikan sesuatu tidak jauh dari apa yang sudah diputuskan KPU.
"Kalau kita bicara hakekat hukum keadilan, kepantasan, kepatutan demokrasi dan hakikat etika, maka menurut saya yang diputuskan adalah tentu berpihak kepada keadilan, dimana kita melihat begitu derasnya kritik dari perguruan tinggi profesor dan doktor soal kondisi demokrasi kita," ujarnya.
Dosen Universitas Pelita Harapan (UPH) ini juga melihat bahwa situasi dan kondisi keamanan termasuk pengerahan massa secara besar-besaran ketika agenda pembacaan putusan sengketa pilpres setelah Idul Fitri mendatang sangat tergantung dari putusan delapan hakim MK.
"Kita lihat saja apakah hakim MK memutuskan atas dasar kenegarawanan di atas dari pemilu tadi seluruh rakyat Indonesia akan menerima. Jadi tidak mendengar pendapat dari para politisi pragmatis dan memilih mendengar pendapat dari para profesor, ilmuwan dan akademisi soal ketidaksetujuan mereka atas penyelenggara demokrasi di Indonesia," kata Emrus.
Baca juga: Menantu Jokowi Hadir Pakai Batik Kuning, Bobby Nasution Bakal Resmi Bergabung ke Partai Golkar?
Berikut Tribunnews.com rangkum respons empat kubu terkait jalannya sidang pemeriksaan terakhir sengketa hasil Pilpres 2024 yang digelar MK:
KPU
Ketua KPU, Hasyim Asyari berpendapat, kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud tidak dapat membuktikan adanya kesalahan perhitungan suara Pilpres 2024.
"Kami membuka, membaca, mempelajari pokok perkara permohonan nomor 01 dan 03, kita tidak mendapati dalil tentang selisih suara. Juga tidak ada selisih suara di TPS berapa, kecamatan mana, kabupaten mana," ucap Hasyim.
Ia berharap, majelis hakim dapat membuat keputusan sesuai fakta dan alat bukti dalam persidangan.
"Oleh karena itu, majelis hakim pasti akan mempertimbangkan situasi ini, mempertimbangkan fakta di persidangan."
"Yang dipertimbangkan adalah fakta, alat bukti di dalam persidangan, bukan bunyi-bunyi di luar persidangan," tandasnya.
Kubu Ganjar-Mahfud
Anggota Tim Hukum Tim Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail berharap majelis hakim tidak mendapat tekanan dalam memutuskan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024.
Ia juga berharap MK dapat melakukan judicial activism agar hasil Pilpres 2024 dibatalkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.