Ramadhan 2024
Lengkap Tanya Jawab Seputar Zakat Fitrah, Apakah Zakat Fitrah Boleh Diberikan Kepada Saudara?
Ramadhan 2024 hanya tersisa satu hari lagi. Tetapi masih banyak pertanyaan yang diajukan terkait aturan zakat fitrah.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
5. Apakah boleh seseorang menyalurkan zakat untuk kakek kandung, nenek kandung, orang tuanya, istri, anak, atau cucunya?
Jawaban:
Tidak boleh bagi seorang muslim mengeluarkan zakat untuk kedua orang tua kandung sampai ke atas (kakek dan nenek kandung) dan juga tidak boleh pula untuk anak-anaknya sampai ke bawah (cucu kandung). Bahkan kewajiban dia adalah memberi nafkah untuk mereka dari hartanya jika mereka butuh dan ia mampu untuk memberi nafkah. (Fatawa Al Mar-ah Al Muslimah, terbitan Darul Haytsam, cetakan pertama, 1423 H, hal. 168)
6. Apakah boleh memberikan zakat kepada keluarga istri misalnya mertua, kakak ipar, atau adik ipar yang dipandang menjadi golongan penerima zakat?
Jawaban:
Memberikan zakat kepada mertua dan saudara ipar dibolehkan.
Dikarenakan mertua atau keluarga istri secara umum, bukan termasuk orang yang wajib dinafkahi oleh seorang suami.
Meskipun dianjurkan bagi suami untuk memperhatikan keadaan keluarga istrinya, sebagai bentuk mu’asyarah bil maruf (melakukan interaksi yang baik) kepada istrinya.
7. Bolehkah seorang istri berzakat kepada suami sendiri yang termasuk golongan mustahik zakat?
Jawaban:
Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan, tidak ada masalah bagi wanita yang mengeluarkan zakat perhiasan atau zakat lainnya kepada suami yang fakir atau memiliki utang yang tidak mampu dilunasi.
Jika harta cukup nishab maka wajib zakat.
Atau tidak berdosa istri memberi zakatnya kepada orang yang bukan menjadi tanggungan nafkahnya termasuk suami.
Jadi, diperbolehkan menyalurkan zakat kepada suami dalam keadaan membutuhkan.
Menurut jumhur ulama, suami bukanlah tanggungan istri dalam mencari nafkah, sehingga diperbolehkan berzakat kepada suami yang fakir.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.