Ramadhan 2024
Takaran Zakat Fitrah 2024 untuk Kota Balikpapan, Bontang, dan Samarinda
Seperti diketahui Ramadhan 2024 hanya tersisa satu hari lagi. Bagi Anda yang belum membayar zakat fitrah, segera tunaikan, ya.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
TRIBUNKALTIM.CO - Seperti diketahui Ramadhan 2024 hanya tersisa satu hari lagi. Bagi Anda yang belum membayar zakat fitrah, segera tunaikan, ya.
Karena membayar zakat fitrah bagi muslim yang mampu adalah wajib.
Sebagaimana dalam Al - Quran juga disebutkan di Surat At-Taubah ayat 103 yang artinya, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka."
Baca juga: 5 Perbedaan Zakat Mal dan Zakat Fitrah yang Wajib Kamu Ketahui
Sedangkan, menurut istilah kitab al - Hawi, al - Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat - sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu.
Selain itu, menurut Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Takaran Zakat Fitrah 2024
Zakat fitrah dapat dikeluarkan dalam bentuk kebutuhan pokok maupun uang.
Untuk besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan dalam bentuk uang, disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi atau harga beras di daerah tersebut.
Perhitungan zakat fitrah dengan ajaran Agama Islam yaitu sebesar 1 Sha yang berarti 4 Mud dan untuk 1 Mud bernilai 676 Gram.
Baca juga: 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Lengkap dengan Doanya
Adapun cara menghitung zakat fitrah yang lebih sederhana adalah dengan membayar beras sebanyak 2,5 kilogram hingga 3 kilogram.
Sedangkan, untuk jumlah uang yang bisa dibayarkan untuk membayar zakat fitrah sebagai ganti makanan pokok sendiri yaitu harga per kilogram makanan pokok dikali jumlah zakat fitrah yang dibayarkan.
Takaran Zakat Fitrah 2024 Kota Balikpapan
Kadar zakat fitrah dan fidyah 2024 untuk Kota Balikpapan telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Kemenag Balikpapan Nomor 46 Tahun 2024, tanggal 4 Maret 2024.
• Zakat fitrah beras 3 kg per jiwa
• Zakat fitrah uang Rp 48.000 per jiwa
• Fidyah Rp 45.000 per hari per jiwa
Baca juga: Bolehkah Zakat Fitrah Kepada Orang Tua Sendiri? Ini Penjelasannya Menurut Al-Quran
Takaran Zakat Fitrah 2024 Kota Bontang
Kadar zakat fitrah 2024 untuk Kota Bontang ditetapkan berdasarkan rapat bersama antara Kemenag Bontang dan pemerintah daerah pada Kamis (7/3/2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.