Berita Balikpapan Terkini

Pemkot Balikpapan Siapkan Sanksi bagi ASN yang Ambil Cuti Tambahan saat Libur Lebaran

Pemkot Balikpapan menyiapkan sanksi bagi ASN yang mengambil cuti tambahan saat libur Lebaran.

Penulis: Zainul | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Zainul Marsyafi 
Asisten I Setdakot Balikpapan, Zulkifli mengingatkan, para ASN di lingkup Pemkott Balikpapan dilarang mengambil cuti tambahan saat libur Lebaran. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota  (Pemkot) Balikpapan mengumumkan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk mengambil cuti tambahan atau cuti tahunan saat libur Lebaran.

Asisten I Setdakot Balikpapan, Zulkifli mengatakan, larangan tersebut sesuai dengan edaran dari walikota terkait cuti bersama Idul Firi.

"Terkecuali bersifat darurat atau dengan pertimbangan khusus dari kepala daerah yang memiliki kewenangan sebagai pejabat pimpinan kepegawaian," ujar Zulkifli, Senin (8/4/2024).

Baca juga: Bandara Sepinggan Balikpapan Bakal Hadirkan Hotel dengan 147 Kamar di Lantai 2

Ia menjelaskan, edaran walikota tersebut berlaku dalam rangka menindaklanjuti surat keputusan bersama (SKB) tiga Mmnteri yang menetapkan cuti bersama pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024

Ditambahkan Zulkifli, ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan diharapkan untuk kembali bekerja pada tanggal 16 April 2024.

"ASN yang melanggar aturan tersebut, akan dikenakan tindakan tegas oleh tim dari Inspektorat dan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Baca juga: Mudik Asyik Bareng BUMN, PLN UID Kaltimra Lepas 975 Pemudik Balikpapan di Pelabuhan Semayang

Selain itu, ASN diimbau untuk memperhatikan keamanan rumah yang ditinggal mudik Lebaran. 

Zulkifli menyarankan agar tidak meninggalkan rumah dalam keadaan menyala dan menitipkan rumah kepada ketua RT untuk menjaga keamanannya.

"ASN yang bepergian keluar kota diharapkan merencanakan waktu dan mempersiapkan tiket untuk pulang lebih awal agar dapat kembali masuk kerja sesuai dengan batas akhir libur pada 15 April 2024. Jangan sampai baru memesan tiket pada hari terakhir," pungkasnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved