Berita Samarinda Terkini

Pengamat Lalu Lintas Dorong Dishub Samarinda Pasang Rambu Larangan untuk Cegah Parkir Liar

Persoalan parkir tepi jalan merupakan hal yang masih menjadi perbincangan hangat di Kota Samarinda

TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
Ilustrasi parkir tepi jalan di kawasan Mal SCP Samarinda, Jalan Pulai Irian.TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Persoalan parkir tepi jalan merupakan hal yang masih menjadi perbincangan hangat di Kota Samarinda.

Seperti yang tengah menjadi sorotan Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda belakangan ini, yakni fenomena parkir tepi jalan di sepanjang Jalan Pulau Irian, tepat di depan Mal Samarinda Central Plaza (SCP).

Akibatnya, aktivitas parkir liar ini menimbulkan kemacetan di ruas jalan.

Tak sedikit pengunjung yang enggan memarkirkan kendaraannya di dalam gedung Mal SCP, lantaran mengeluhkan ruang parkir yang penuh.

Sehingga, mereka memilih parkir di tepi jalan bersama dengan juru parkir (Jukir) liar di sepanjang Jalan Pulau Irian ini.

Atas hal ini, Tiopan Henry Manto Gultom, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) sekaligus pengamat lalulintas Fakultas Teknik Universitas Mulawarman (Unmul), menegaskan bahwa aturan dan regulasi terkait parkir sudah jelas.

Baca juga: DPMPTSP Samarinda Ingatkan Izin Kelola Parkir di Mal SCP tak Berlaku Lagi

Baca juga: Gedung Plaza 21 Samarinda Dinilai Masih Belum Memadai untuk Jadi Kantong Parkir

Parkir di tepi jalan diizinkan, namun harus dengan mempertimbangkan keseimbangan dan ketersediaan kantong parkir.

"Tapi permasalahan yang ada di Kota Samarinda ini kan sebelum adanya otonomi daerah, pusat-pusat ekonomi itu banyak yang pengunjungnya parkir di pinggir jalan, dan itu kebiasaan masyarakat kita itulah ciri khas kita yaitu kota lama," ungkapnya pada TribunKaltim, Senin (8/4).

Meski demikian, dirinya memahami kebiasaan parkir di tepi jalan yang sudah lama terjadi di Samarinda. Namun, dengan meningkatnya jumlah kendaraan, kebiasaan ini perlu ditertibkan.

"Pendapatan daerah juga bertambah yang tentunya juga diikuti pendapatan masyarakat yang tinggi, sehingga meningkat lah daya beli masyarakat terhadap kendaraan. Dulu sebelum ada otonomi daerah, parkir di tepi jalan itu hal yang lumrah. Tapi sekarang tidak balance dengan situasi saat ini," kata Tiopan.

Di samping itu, menurutnya, Dishub Samarinda memiliki kewenangan secara penuh untuk menertibkan, baik mengatur ruas jalan maupun trotoar bagi pejalan kaki.

"Dan kenyamanan ini bukan hanya soal kendaraan saja, bahkan fasilitas trotoar untuk pejalan kaki juga penting diperhatikan, harus diberikan hak yang sama. Jadi kalau ada kendaraan parkir di trotoar itu juga keliru," paparnya.
Ia juga mendorong solusi jangka panjang untuk mengatasi permasalahan ini.

"Masyarakat jug harusnya parkir di tempat yang sesuai. Solusinya juga memang harus ada turun tangan pemerintah agar pihak swasta menyiapkan kantong parkir di area pusat ekonomi. Tapi dengan regulasi tentunya," kata Tiopan.

Penertiban Gencar Tak Cukup Buat Jera Masyarakat

Belakangan ini, Dishub Samarinda gencarkan penertiban. Setiap sudut ruas jalan tak luput dari pantauan pihak Dishub.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved