Berita Samarinda Terkini
DPMPTSP Samarinda Ingatkan Izin Kelola Parkir di Mal SCP tak Berlaku Lagi
Kondisi lahan parkir di Mall Samarinda Central Plaza (SCP) sudah lama menjadi keluhan masyarakat
Penulis: Mir | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kondisi lahan parkir di Mall Samarinda Central Plaza (SCP) sudah lama menjadi keluhan masyarakat.
Belakangan ini, perparkiran di kawasan Jalan Pulai Irian ini masih menjadi sorotan. Lantaran kapasitas parkir yang terbatas sehingga masih banyak masyarakat yang memilih untuk parkir di luar mall.
Hal inilah yang menjadi atensi Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda untuk memberantas para jukir liar yang berada disepanjang Jalan Pulau Irian.
Sebelumnya, Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu, menyebut izin pengelolaan parkir di Mall SCP sudah tak berlaku lagi, sehingga pihak manajemen diminta untuk segera memperbarui izin tersebut agar mendapatkan rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) dari pihaknya.
Baca juga: Dishub Samarinda Telah Pasang 41 Barier di Jalan Pulau Irian, Atasi Parkir Liar di Kawasan SCP
Baca juga: Dishub Uji Coba Dua Jalur di Kawasan SCP Samarinda, Mencegah Kemacetan yang Sering Terjadi
"Seharusnya izinnya sudah batal sejak 2021, melihat Permenhub Nomor 12 tahun 2021," sebut Manalu (3/4/2024).
Menanggapi hal tersebut, Gita Lidya selaku perwakilan Manajemen SCP pun angkat bicara.

"Perizinan memang masih dalam proses, karena yang kami pegang izin yang lama. Memang terbit 2021, dan kami belum ada OSS karena terkendala approved dari Dishub," kata Gita saat ditemui (3/4/204).
Persoalan ini pun akhirnya menjadi pembahasan khusus oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda.
Kepala DPMPTSP Jusmaramdhana Alus mengaku bahwa ia telah menelaah terkait kondisi di lapangan.
Sebab itu, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melayangkan surat kepada pengelola SCP agar segera mengindahkan ketentuan yang berlaku, yang juga memenuhi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 17 tahun 2021.
“Benar bahwa terjadi penyimpangan dalam hal pemberian izin pengelolaan SCP. Dimana SCP mengeluarkan pengelolan parkirnya tapi di lapangan operatornya bukan mereka tapi operator lain,” jelas Yus, sapaan akrabnya.
Atas hal tersebut, Yus mengatakan bahwa pihaknya memberikan tenggat waktu selama 14 hari kepada pihak SCP.
“Jika belum juga ada proses pengelolaan secara mandiri, maka kami akan serahkan ke Dishub untuk ambil tindakan, apabila ada pelanggaran Perdanya kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP juga,” jelas Yus (5/4/2024).
Baca juga: Dishub Samarinda Minta Pengelola SCP Sediakan Fasilitas Drop Off Bagi Driver Online
Di samping itu juga, Yus menegaskan bahwa setiap pengusaha wajib memenuhi semua persyaratan dan memiliki dasar hukum yang jelas untuk menjalankan usahanya.
Termasuk pengelola parkir yang harus memiliki kualifikasi usaha melalui Online Single Submission (OSS) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), serta administrasi yang jelas dan bertanggung jawab.
Penumpang dan Pengelola Bus Anggap Terminal Bayangan Samarinda Mudahkan Akses, Harga Tiket Sama |
![]() |
---|
Sistem Tilang ETLE di Samarinda Belum Berfungsi, Ribuan Pengendara Masih Melanggar Lalulintas |
![]() |
---|
Alasan Penumpang Pilih Terminal Bayangan Samarinda: Langsung Berangkat, Lebih Cepat |
![]() |
---|
PUPR Samarinda Hanya Fokus Bangun Insinerator dan Pengelolaan Diserahkan ke DLH |
![]() |
---|
Terminal Bayangan Samarinda tak Langgar Lalulintas Malah Mudahkan Akses Penumpang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.