Kabar Artis

Terjawab Alasan Sandra Dewi dan Harvey Moeis Tak Bisa Dimiskinkan, Tak Ada UU Perampasan Aset

Terjawab alasan Sandra Dewi dan Harvey Moeis tak bisa dimiskinkan, tak ada UU Perampasan Aset

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Rita Noor Shobah
Grid.id/Okki Margaretha-Dok Divisi Humas Kejagung RI
SANDRA DEWI DAN HARVEY MOEIS - Terjawab alasan Sandra Dewi dan Harvey Moeis tak bisa dimiskinkan, tak ada UU Perampasan Aset 

MC-nya tentu mahal, wong harga jetnya lumayan. Atau waktu nyerahin Ferrari kan pakai MC tuh, nggak ujug-ujug kayak gitu," paparnya.

Sandra Dewi Diperiksa Kejagung

Sementara itu, istri Harvey Moeis sekaligus aktris Sandra Dewi telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI terkait kasus korupsi timah yang menyeret sang suami, Kamis (4/4/2024).

Saat tiba di Kejagung, aktris 40 tahun itu datang mengenakan kemeja putih polos dipadukan dengan celana hitam.

Datang memenuhi panggilan penyidik, Sandra Dewi melemparkan senyuman ke arah wartawan.

Namun, aktris kelahiran Pangkalpinang tersebut tak banyak memberikan komentar.

Istri Harvey Moeis itu hanya meminta doa untuk pemeriksaan hari ini.

"Doain ya," kata Sandra Dewi, dikutip dari YouTube Cumicumi.

Sandra Dewi kembali menebar senyuman sambil melambaikan tangan dan berjalan memasuki gedung Kejagung.

Tak hanya itu, Sandra Dewi juga tampak memberikan gestur simbol cinta atau saranghaeyo kepada awak media saat akan menaiki lift.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kemungkinan aktris Sandra Dewi akan menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Harvey Moeis.

Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (4/4/2024) Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengungkap kemungkinan Sandra Dewi akan menjadi saksi dalam kasus korupsi yang menjerat Harvey Moeis.

"Kemungkinan iya (Sandra Dewi jadi saksi) maka dari itu tunggu aja," kata Ketut.

"Karena ada kemungkinan, clue-nya iya," sambungnya.

Baca juga: Sandra Dewi Diperiksa Kejagung Soal Kasus Korupsi Suaminya, Istri Harvey Moeis Minta Didoakan

Tak hanya itu, dua saksi lain kasus tersebut pun sudah menjalani pemeriksaan.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved