Pilpres 2024

MK Bisa Batalkan Kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, Ahli: Kartu Kuning Bahkan Kartu Merah

Kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024, terancam dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Tribunnews.com/Jeprima
PRABOWO-GIBRAN - Putusan hasil sidang gugatan sengketa Pilpres 2024 segera diketok Hakim Mahkamah Konstitusi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024, terancam dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika MK mengabulkan permohonan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, maka bukan tidak mungkin Pilpres 2024 bakal diulang.

Kini, semua pihak menunggu hasil putusan MK terkait sidang gugatan sengketa Pilpres 2024, yang sudah selesai digelar.

Kubu 01 dan 03 sendiri terus meneriakkan bahwa kubu 02 melakukan kecurangan terstruktur dan sistematis.

Baca juga: Ini Prediksi Keputusan dan Hasil Sidang MK Pilpres 2024 yang Dibacakan 22 April 204 Versi Pengamat

Baca juga: Terpotong Masa Libur Lebaran, Inilah Jadwal Putusan Sidang Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Djohermansyah Djohan yang juga menjadi saksi ahli pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di MK, angkat bicara.

Menurut Djohermansyah, kemenangan pasangan calon nomor urut 2 di Pilpres 2024 yang dicapai melalui kecurangan terstruktur dan sistematis yang terlihat jelas sehingga dapat dianulir MK.

Unsur kecurangan terstruktur dan sistematis itu, antara lain penunjukan penjabat (Pj) gubernur, wali kota, dan bupati oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Bahkan, rangkaian rapat koordinasi yang dilakukan dengan kepala desa hingga Babinsa.

Penggunaan aparatur sipil negara (ASN) sebagai Pj kepala daerah membuat presiden dapat mengarahkan atau mengendalikan dukungan yang harus diberikan kepada paslon yang berkontestasi di Pilpres 2024.

Apalagi Presiden Jokowi secara terang-terangan menunjukkan dukungan kepada paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Hal itu antara lain dengan melakukan makan bersama Prabowo di masa kampanye, dan hasil perolehan suara Pilpres 2024 rata-rata di atas 50 persen di daerah-daerah yang kepala daerahnya merupakan Pj yang ditunjuk presiden.

"Dengan pemilu yang fraud, maka seperti wasit di pertandingan bola, MK bisa menganulir dengan menganulir golnya, dan memberikan kartu kuning bahkan kartu merah kepada paslon yang meraih kemenangan dari kecurangan," tutur Djohermansyah dalam acara “Speak Up,” di YouTube Channel Abraham Samad, yang dipantau Kamis (11/4/2024).

Dengan menganulir hasil kemenangan Paslon nomor urut 2, maka harus dilakukan Pilpres ulang.

Paslon 2 bisa tetap ikut jika hanya mendapatkan kartu kuning dari MK.

Baca juga: Alasan Refly Harun Yakin Kubu Prabowo - Gibran Kalah usai 4 Menteri Berikan Keterangan di Sidang MK

Tetapi jika mendapat kartu merah, maka Prabowo-Gibran tak bisa ikut kontestasi Pilpres 2024.

Djohermansyah berpendapat, kartu kuning dan kartu merah yang diberikan MK bukan hanya kepada paslon tetapi juga kepada pihak-pihak yang ikut terlibat, seperti presiden dan para menteri yang mendukung paslon.

Hal itu layak dilakukan karena preferensi dari presiden dan para menteri yang menjadi Ketua Umum Partai atau berasal dari partai pendukung paslon di Pilpres 2024 sudah ketahuan.

"Karena ada unsur nepotisme dan bisa menabrak konstitusi yang harus dihindari, maka MK bisa memberikan kartu kuning dengan mengistirahatkan atau meminta pejabat negara mengambil cuti karena tak dapat dipungkiri preferensi mereka mendukung calon tertentu sudah terlihat," ujar Djohermansyah.

Mantan Dirjen Otonomi Daerah pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu, mengungkapkan sangat mungkin untuk melakukan Pilpres ulang, meskipun ada jadwal Pilkada serentak, pada 27 November 2024.

Jika MK membuat putusan PHPU yang sesuai jadwal berakhir pada 26 April 2024, maka Pilpres ulang dapat dijadwalkan pada Juli 2024, tanpa mekanisme kampanye.

Jika tidak ada paslon yang mencapai 51 persen suara maka Pilpres tahan II dapat dilakukan di September 2024 bersamaan dengan Pilkada.

"Jangan bilang waktu sudah mepet. Itu enggak benar, sebab kita sudah punya pengalaman menyelenggarakan pemilu dengan tahapan yang pendek sejak 2004-2009. Yang perlu diperhatikan itu pemilu harus jujur dan adil, bukan apapun hasilnya diterima saja, sehingga mengabaikan rasa keadilan di masyarakat," tutur Djohermansyah.

Ia berharap Hakim MK memiliki sikap kenegarawan untuk dapat membuat putusan terkait PHPU yang didasarkan pada kepentingan bangsa ke depan, dan keberlangsungan demokrasi yang bermartabat.

Djohermansyah mengungkapkan saat menjabat sebagai Dirjen Otonomi Daerah di era Presiden SBY, dia sempat mengajari Presiden Joko Widodo yang saat itu menjabat sebagai Walikota Solo, tentang tata kelola pemerintahan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).

Baca juga: Hakim MK sebut tak Elok Panggil Jokowi ke Sidang MK, Pengamat: seakan Presiden Kebal Hukum

Hal itu, juga berlangsung saat Jokowi menjadi Gubernur DKI.

Dia mengaku, mengenal sosok Jokowi sebagai pemimpin yang populis, dekat dengan rakyat, namun ada kekurangannya, yaitu pragmatis.

Sifat inilah yang membuat Jokowi dapat melakukan upaya mengatasi persoalan sesuai kebutuhannya, termasuk membuat kebijakan padahal belum ada anggaran dan payung hukumnya.

"Padahal enggak bisa begitu karena birokrasi itu harus tertib dan teratur. Setiap pejabat harus ikut itu enggak bisa politisi, memaksa birokrasi mengikuti kebutuhannya atau keinginannya, karena akhirnya birokrasi itu berjalan tidak profesional," ungkap Djohermansyah.

Jadwal Sidang Putusan MK

Berikut ini jadwal sidang putusan gugatan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagaimana diketahui, sidang gugatan sengketa Pilpres 2024 di MK berjalan selama 14 hari.

Dalam hal ini, Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 yang memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Pasangan calon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) langsung mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 sehari setelah KPU umumkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.

Sedangkan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga sudah mengajukan gugatan pada Sabtu (23/3/2024).

Baca juga: Ini Prediksi Keputusan dan Hasil Sidang MK Pilpres 2024 yang Dibacakan 22 April 204 Versi Pengamat

Permohonan pasangan AMIN didaftarkan dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Sementara itu, permohonan kubu pasangan calon nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD tercatat dengan nomor 02-03/AP3-PRES/PAN.MK/03/2024.

Lantas, setelah dua kubu ini mengajukan gugatan, kapan MK menggelar sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

Terkait jadwal dan tahapan sidang telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Kabupaten/Kota, dan Pilpres.

Dalam PMK itu dijelaskan, batas waktu penyelesaian perkara sengketa Pilpres 2024 selama 14 hari kerja dihitung sejak permohonan sengketa diregistrasi atau dicatat dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi).

Adapun jadwal sidang sengketa hasil Pilpres 2024 akan dimulai pada 27 Maret 2024.

Sementara pengucapan putusan, bila merujuk pada PMK tersebut, digelar pada 22 April 2024.

Inilah jadwal dan tahapan sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024:

1. Pengajuan permohonan pemohon: 21-23 Maret 2024

2. Pencatatan permohonan pemohon dalam e-BRPK: 25 Maret 2024

Baca juga: Babak Akhir Sidang Gugatan Pilpres di MK, Putusan Segera Diketok, RPH Dipastikan Tanpa Paman Gibran

3. Penyampaian salinan permohonan kepada termohon dan pemberi keterangan: 25 Maret 2024

4. Pengajuan permohonan sebagai pihak terkait: 26 Maret 2024

5. Penetapan sebagai Pihak Terkait: 25 Maret 2024 - 26 Maret 2024

* Penerbitan ketetapan sebagai pihak terkait

* Penyampaian ketetapan sebagai pihak terkait

6. Pemberitahuan hari sidang pertama kepada para pihak dan pemberi keterangan: 26 Maret 2024

7. Pemeriksaan pendahuluan (Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon): 27 Maret 2024

8. Penyerahan jawaban dan keterangan para pihak dan pemberi keterangan: 28 Maret 2024

9. Pemeriksaan persidangan: 28 Maret 2024

* Mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan pemberi keterangan

Baca juga: Hakim MK sebut tak Elok Panggil Jokowi ke Sidang MK, Pengamat: seakan Presiden Kebal Hukum

* Mengesahkan alat bukti termohon, pihak terkait, dan pemberi keterangan

10. Pemeriksaan persidangan: 1 April 2024 - 18 April 2024

* Mendengar keterangan saksi dan/atau ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan

11. Pengucapan putusan/ketetapan: 22 April 2024

12. Penyampaian salinan putusan/ketetapan: 22 April 2024

Sementara itu, Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, jadwal persidangan sengketa pemilu akan terpotong dengan masa libur Lebaran 2024.

Sehingga hari cuti bersama dan libur lebaran tidak dihitung sebagai hari kerja.

"Jadi cuti-cuti bersama, libur lebaran itu nggak dihitung sebagai hari kerja. Jadi dari 25 Maret ke 22 April itu adalah hari kerja ke-14."

"Jadi ujungnya hari ke-14 itu mau tidak mau, MK harus memutus," tutur Fajar.

"Ya kalau terpotong pasti, libur Lebaran itu kan (tanggal) 8,9,10,11,12,13 praktis itu bukan hari sidang, karena itu bukan hari kerja."

"Jadi akan dilanjutkan lagi misalnya kalau masih sidang lagi ya tanggal 15 terus sampai ke 22," sambungnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Saksi Ahli Klaim Kecurangan Terstruktur dan Sistematis Terpenuhi: MK Bisa Anulir Hasil Pilpres 2024

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved