Pilpres 2024

Babak Akhir Sidang Gugatan Pilpres di MK, Putusan Segera Diketok, RPH Dipastikan Tanpa Paman Gibran

Publik kini menunggu hasil putusan yang akan dikeluarkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), terkait sidang sengketa gugutan Pilpres 2024.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024). Saat ini publik tengah menunggu putusan hasil sidang Pilpres 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO - Publik kini menunggu hasil putusan yang akan dikeluarkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), terkait sidang sengketa gugutan Pilpres 2024.

Kini, Majelis Hakim MK tengah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), guna menemukan hasil terbaik sesuai dengan ketentuan dan Undang-Undang.

Diketahui, sidang sengketa gugatan Pilpres 2024 telah berakhir di MK.

Semua pihak, terutama kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, tengah menunggu keputusan yang akan diketok oleh Ketua MK, Suhartoyo.

Baca juga: Hakim MK sebut tak Elok Panggil Jokowi ke Sidang MK, Pengamat: seakan Presiden Kebal Hukum

Baca juga: Amnesty International sebut tak Cukup Hanya 4 Menteri Jokowi yang Dihadirkan Sidang MK

Kubu 01 dan 03 tentu berhadap MK bakal mengabulkan gugatannya untuk mendiskualifikasi pasangan 02.

Sedangkan kubu 02, berharap MK menolak permintaan kubu 01 dan 03.

Adapun sidang terakhir yang digelar adalah pemanggilan terhadap empat menteri Jokowi yaitu Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto; Menko PMK, Muhadjir Effendy; Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani; dan Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, serta Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) pada Jumat (5/4/2024) lalu.

Hal ini disampaikan oleh juru bicara MK sekaligus hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih.

Selain itu, Enny juga mengungkapkan berakhirnya sidang sengketa Pilpres 2024 sekaligus membantah bahwa MK bakal memanggil Presiden Jokowi.

"Sudah selesai. Sudah dipandang cukup karena memang speedy trial ya, enggak mungkin kita mengundang sekian banyak pihak gitu ya, kecuali kalau sidang PUU (Pengujian Undang-undang) beda," kata Enny setelah sidang sengketa Pilpres 2024 dikutip dari YouTube Kompas TV.

Setelah sidang sengketa Pilpres 2024 pada Jumat kemarin, MK langsung ngebut dengan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Sabtu (6/4/2024).

Adapun RPH bakal diikuti delapan dari sembilan hakim konstitusi yang menangani perkara sengketa Pilpres 2024.

Hakim konstitusi yang tidak ikut dalam RPH adalah Anwar Usman.

Sebagai informasi, tidak diikutkannya Anwar Usman mengurusi sengketa Pilpres 2024 merujuk pada Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) Nomor 2 Tahun 2023 terkait pencopotannya sebagai Ketua MK yang diketok pada 7 November 2023 lalu.

Baca juga: 4 Menteri Kompak di Sidang MK, Airlangga Beber Dampak Buruk Bila Bansos Tak Gencar Disalurkan

Selain pencopotan, putusan tersebut juga tidak mengizinkan Anwar melakukan pemeriksaan dan pengambilan keputusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari Pilpres hingga Pilgub atau Pilwalkot.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved