Idul Fitri 2024

Warga Binaan Pemasyarkatan di Berau Raih Remisi di Hari Raya Idul Fitri

Pemberian remisi tersebut dilakukan usai pelaksanaan sholat Idul Fitri di Rutan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau pada 10 April 2024

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
HO/Rutan Tanjung Redeb
REMISI IDUL FITRI - Pemberian remisi secara simbolis kepada WBP Rutan Tanjung Redeb di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb, Dadang Firmasyah menjelaskan, dari 422 Warga Binaan Pemasyarakatan yang menerima remisi di antaranya beragam. Mulai dari potongan masa tahanan 15 hari hingga 60 hari. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Sebanyak 422 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb menerima remisi khusus Hari Raya Idul fitri 1445 Hijirian/2024 Masehi.

Pemberian remisi tersebut dilakukan usai pelaksanaan sholat Idul Fitri di Rutan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau pada 10 April 2024.

Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb, Dadang Firmasyah menjelaskan, dari 422 Warga Binaan Pemasyarakatan yang menerima remisi di antaranya beragam.

Mulai dari potongan masa tahanan 15 hari hingga 60 hari.

Baca juga: Upayakan Semua WBP Ikut Pemilu 2024, Rutan Tanjung Redeb Koordinasi dengan KPU Berau

“Remisi beragam, mereka mendapatkannya sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya kepada TribunKaltim.co, Kamis (11/3/2024) di Berau, Kalimantan Timur.

Pengambilan remisi tersebut juga naik dari usulan yang diberikan.

Ilustrasi semarak perayaan Idul Fitri 2024 di Kalimantan Timur.
Ilustrasi semarak perayaan Idul Fitri 2024 di Kalimantan Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Pada Remisi Kategori (RK) I yang sebelumnya diusulkan berjumlah 416 WBP, naik menjadi 418 WBP.

Namun pada RK II yang sebelumnya diusulkan sebanyak 4 orang, yang dikabulkan tidak terdapat penambahan.

Baca juga: DPPKBP3A Berau Sinergi Bersama Rutan Tanjung Redeb, Beri Bimbingan dan Pelatihan Warga Binaan

“Untuk RK I paling banyak remisi yang diberikan di 1 bulan potongan, sedangkan RK II juga demikian di potongan 1 bulan sebanyak 2 orang,” ungkapnya.

Dirinya berharap, para WBP bisa menjaga sikap selama menjalani masa tahanan.

Sehingga, setelah keluar juga bisa menjadi pribadi baru dan meninggalkam segala keburukan yang bisa merugikan dirinya.

(*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved