Berita Viral

Fakta Istri Perwira TNI Dijerat UU ITE Usai Viralkan Suami Selingkuh, Kini Menyusui Anak di Penjara

Inilah fakta istri perwira TNI dijerat UU ITE usai viralkan suami selingkuh, kini menyusui anak di penjara.

Editor: Heriani AM
Kolase Instagram/IST
Inilah fakta istri perwira TNI dijerat UU ITE usai viralkan suami selingkuh, kini menyusui anak di penjara. 

Dia menyampaikan, tersangka dan bayinya berada di Rumah Aman UPTD PPA sejak 9 April 2024 lalu.

Dan sebagaimana Undang-undang Perlindungan Anak, sang anak memiliki hak untuk bertumbuh kembang.

"Hal ini sesuai dengan UU Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa anak memiliki hak untuk bertumbuh kembang. Bu Anandira dititipkan sejak hari Selasa, tanggal 9 April 2024," ujar dia.

Penahanan Anandira Puspita di UPTD PPA Bali, katanya juga dalam pengawasan dan pendampingan PPA Satreskrim Polresta Denpasar.

Baca juga: Aden Wong Siapa? Sosok Suami Amy BMJ yang Viral, Klarifikasi Tak Selingkuh dengan Tisya Erni


Oleh karena itu, menurut Luh Hety, pihaknya terus berkoordinasi dengan Polresta Denpasar untuk tindakan lebih lanjut.

"Sampai saat ini kami menunggu koordinasi dengan Polresta Denpasar untuk lebih lanjutnya," tuturnya.

Sedangkan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menerangkan, karena memiliki anak berusia 1,5 tahun, maka Anandira Puspita ditahan di UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Rumah Aman Pemogan, sebagai tahanan titipan.

Menurutnya, Anandira Puspita juga dalam pengawasan dan pendampingan Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar.

"Mengingat tersangka AP memiliki anak Balita berumur 1,5 tahun, untuk keamanan dan kenyamanan, maka jenis penahanan dialihkan menjadi penahanan rumah di UPTD PPA Pemogan," kata Kombes Pol Jansen kepada Tribun Bali, Jumat (12/4).

"Penangkapan tersangka AP terkait permasalahan pelanggaran UU ITE karena terbukti menyuruh dan turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, melakukan transmisi, memindahkan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain ke medsos Instagram @ayoberanilaporkan6," terang Kombes Pol Jansen.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Anandira Puspita Dijerat UU ITE Usai Viralkan Perselingkuhan Suami di Instagram.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved