Berita Nasional Terkini

Korupsi Rp 200 T, Crazy Rich Vietnam Dihukum Mati, Bagaimana Nasib Harvey Moeis, Helena Lim dkk?

Jika di Indonesia Harvey Moeis, Helena Lim dkk merupakan tersangka korupsi Rp 271 Triliun, di Vietnam ada crazy rich yang juga pelaku korupsi.

IST
CRAZY RICH VIETNAM - Sederet fakta Crazy Rich Vietnam dihukum mati gara-gara korupsi Rp 193 Triliun terungkap, nasib Harvey Moeis cs juga ikut disorot. 

TRIBUNKALTIM.CO - Jika di Indonesia Harvey Moeis, Helena Lim dkk merupakan tersangka korupsi Rp 271 Triliun, di Vietnam ada crazy rich yang juga pelaku korupsi senilai Rp 200 Triliun.

Bedanya, crazy rich Vietnam bernama Truong My Lan itu telah dijatuhi vonis hukuman mati, sedangkan Harvey Moeis, Helena Lim dkk masih menunggu proses persidangan.

Publik pun menunggu, apakah majelis hakim nantinya bakal memberikan hukuman mati seperti yang diberikan kepada Truong My Lan di Vietnam, kepada Harvey Moeis, Helena Lim dkk.

Seperti yang diketahui, kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis dan Helena Lim tersebut telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 271 triliun.

Baca juga: Mulai Terkuak, 3 Sosok Artis yang Diduga Menikmati Hasil Korupsi Timah Harvey Moeis Dkk, A, S dan C

Baca juga: Sederet Fakta Crazy Rich Vietnam Dihukum Mati Karena Korupsi Rp 193 Triliun, Nasib harvey Moeis Cs?

Warganet pun mempertanyakan apakah penegakkan hukum di Indonesia bisa lebih tegas seperti di Vietnam atau tidak.

Dilansir TribunNewsmaker.com dari VN Express pada Sabtu, (13/4/2024), Pengadilan di kota Ho Chi Minh, Vietnam pada 11 April 2024 waktu setempat menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang perempuan bernama Truong My Lan.

Lan divonis mati lantaran terbutki melakukan penipuan dan korupsi sebesar 12,5 miliar dolar AS atau setara dengan Rp 200 triliun.

Perempuan 68 tahun yang juga menjabat sebagai dewan direksi perusahaan real estate itu bersalah atas pelanggaran peraturan pinjaman bank, penggelapan aset dan suap.

Kasus ini berawal dari DPRD-nya kota Ho Chi Minh menyetujui proyek pembangunan infrastruktur di kawasan perumahan Bac Phuoc Kien, distrik Nha Be.

Luas proyek pembangunan ini mencapai 90 hektare dan memakan biaya sebesar miliaran Dong Vietnam.

Proyek fantastis itu kemudian digarap oleh perusahaan bernama Guoc Cuong Gia Lai yang dimiliki oleh tersangka lain bernama Nguyen Thi Nhu Loan.

Perusahaan yang ditunjuk oleh DPRD-nya kota Ho Chi Minh itu kemudian bekerjasama dengan perusahaan bernama Sunny Island.

Baca juga: Instagram Sandra Dewi Mendadak Hilang, Sengaja Dihapus karena Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis?

Perusahaan Sunny Island ini kemudian diketahui dimiliki oleh Truong My Lan.

Sunny Island melansir dari laporan VN Express menjadi cangkang perusahaan Van Thinh Phat Grup yang sepenuhnya dimiliki oleh Lan.

Lan kemudian melakukan pinjaman ke Saigon Commercial Bank sebesar 44 miliar dollar AS atau sekitar Rp702 triliun.

Lan tidak bekerja sendirian demi bisa mendapatkan uang sebesar itu.

TribunNewsmaker.com melansir dari laporan BBC, selama periode tiga tahun sejak Februari 2019, Lan bahkan memerintahkan sopirnya untuk menarik uang sebesar 108 triliun dong Vietnam atau setara Rp63,8 triliun dan disimpan di ruang bawah tanah miliknya.

Selain itu, terungkap bahwa Lan juga menyuap mantan inspektur bank sentral Vietnam demi bisa memuluskan rencananya merampok uang pinjaman.

Mantan inspektur Vietnam itu pun dihukum seumur hidup.

Kasus korupsi yang dilakukan oleh Truong My Lan tentu saja jadi sorotan di Vietnam.

Baca juga: Sandra Dewi Tidak Mungkin Dimiskinkan Imbas Kasus Korupsi Rp271 Triliun Harvey Moeis, Ini Alasannya

Di Indonesia, sejumlah warganet juga menyoroti kasus ini.

Di platform media sosial X, sejumlah warganet kemudian membandingkan kasus korupsi timah yang menyeret nama suami artis Sandra Dewi menjadi tersangka.

"Kapan ya di Indonesia bisa begini, miris amat liatnya disini," cuit salah satu pengguna X.

"Harusnya suami sandra dewi dihukum mati, Gedek soalnya liat sandra dewi watados gitu, malah minta doain lagi, gak punya malu bgt," timpal akun lainnya.

"Ngitung 271 T aja gak kelar ini lagi 702T itu duit udah kaya sungai ngalir mulu set dah," sambung akun lainnya.

Duduk Perkara Korupsi PT Timah

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perpanjangan tangan untuk mengakomodasi kegiatan penambangan timah ilegal.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, Harvey ditetapkan sebagai tersangka dalam perannya sebagai perpanjangan tangan untuk mengakomodasi kegiatan penambangan timah ilegal.

Baca juga: Fakta Sebenarnya Hubungan Tom Lembong dan Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi, Tersangka Korupsi Timah

Ia mengungkapkan, Harvey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), sekitar 2018-2019, menghubungi Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias Riza, selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.

Riza sendiri telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus yang sama.

Komunikasi Harvey dan Riza dimaksudkan untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

Setelah beberapa kali pertemuan, keduanya sepakat untuk menjalin kerja sama dalam kegiatan pertambangan ilegal yang dibungkus dengan sewa-menyewa peralatan pemrosesan timah.

"Yang selanjutnya, tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," ujar Kuntandi di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Setelah itu, Harvey menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk menyetorkan sebagian keuntungan bagi dirinya maupun para tersangka lain yang telah ditahan.

Keuntungan itu kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.

"(Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN," kata Kuntadi.

Baca juga: Boyamin Saiman Jawab Isu Kaesang di Korupsi PT Timah? Putra Jokowi Hapus Video Podcast Helena Lim

Sementara itu, Staf Khusus (stafsus) III Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga mengatakan, Kementerian BUMN mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam membongkar perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Arya menyampaikan, masalah pencurian timah ini sudah berlangsung lama, namun belum pernah terbongkar.

Kementerian BUMN pun mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Kejagung karena telah membongkar operasi-operasi pembobolan timah.

"Memang langkah Kejaksaan Agung ini kita sangat apresiasi, sehingga jangan heran kalau mereka bisa membongkar secara sistematis semuanya, dan keterlibatan-keterlibatan pihak-pihak yang mengambil timah di IUP-nya PT Timah," kata Arya di Jakarta.

Ia menyebut, Kementerian BUMN sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kejagung selama beberapa bulan terakhir untuk melakukan penyelidikan terhadap pencurian maupun pengambilan timah yang berada di IUP PT Timah.

"Memang kami sudah tahu dan memang berkoordinasi juga dengan Kejaksaan Agung yang memang beberapa bulan terakhir ini, melakukan yang namanya penyelidikan terhadap pencurian ataupun pengambilan timah," ujarnya.

Arya menuturkan, IUP PT Timah merupakan yang terbesar di provinsi Bangka Belitung.

Namun, Ia menyoroti banyak perusahaan yang wilayah tambangnya lebih kecil tetapi memiliki hasil produksi timah yang lebih besar.

Terungkapnya kasus pencurian hasil timah disebut Arya sudah ditunggu oleh banyak pihak.

Ia berharap ke depan tidak ada lagi pembobolan yang dilakukan oleh perusahaan lain.

"Terbongkarnya kasus ini memang ditunggu oleh semua pihak, sehingga kita harap ke depan tidak ada lagi timah yang diambil dari konsesinya PT Timah," ujar Arya.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan 16 orang tersangka terkait perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Crazy Rich Vietnam Divonis Mati Atas Kasus Korupsi Rp200 T, Bagaimana Nasib Harvey & Helena Lim?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved