Berita Nasional Terkini

Siapa Saja Terlibat Korupsi Rp 271 Triliun? Ini Daftar Tersangka Kasus Timah Selain Harvey Moeis

Siapa saja yang terlibat korupsi Rp 271 triliun? inilah daftar 16 tersangka kasus timah, bukan aset Harvey Moeis yang terbanyak disita.

|
Editor: Doan Pardede
ist/Bangkapos/Tribunnews.com
KASUS TIMAH - Terjawab sudah siapa saja yang terlibat korupsi Rp 271 triliun? inilah daftar 16 tersangka kasus timah, bukan aset Harvey Moeis yang terbanyak disita. 

Harvey Moeis Bukan yang Terkaya

Nama Harvey Moeis paling banyak disorot dalam pemberitaan terkait penyitaan aset oleh Kejaksaan Agung.

Apalagi harta berharganya telah diamankan oleh Kejaksaan Agung.

Namun bila ada pendapat harta suami Sandra Dewi paling banyak disita adalah keliru.

Aon dan Harvey Moeis adalah dua dari 16 tersangka kasus korupsi tata niaga komiditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022.

Siapa sebenarnya Thamron?

Dalam kasus dugaan korupsi ini, peran Aon sangat vital.

Dalam rilis yang diterima Bangkapos.com dari Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung, peristiwa ini bermula dari perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah yang dilakukan CV Venus Inti Perkasa (VIP) dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018.

CV Venus Inti Perkasa berlokasi di Kawasan Industri Ketapang Pangkalpinang dan sudah beroperasi sejak tahun 2008.

Produk timah perusahaan dikenal dengan nama KETAPANG sesuai lokasi tempat beroperasinya perusahaan.

Semua  produk distandardisasi  dengan minimum kandungan  timah  (Sn) 99,90 persen diekspor ke Singapura, Malaysia, Eropa dan China.

Produksi optimum adalah sebesar 6.000 ton timah batangan per tahun.

Perusahaan ini milik orang kaya asal Koba Bangka Tengah, yakni Thamron alias Aon.

Thamron selaku pemilik CV VIP memerintahkan tersangka AA (Achmad Albani) selaku Manager Operasional Tambang CV VIP untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.

Untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved