Pilkada Kaltim 2024

Ini 1 Provinsi dan 6 Kab/Kota yang Tak Ikut Pilkada Serentak, Pilgub Kaltim Digelar 27 November 2024

Inilah daftar 1 provinsi dan 6 Kabupaten/Kota yang tak ikut menggelar Pilkada Serentak 2024, Pilgub Kaltim 2024 digelar 27 November 2024.

Editor: Doan Pardede
(PKPU Nomor 2 Tahun 2024)
Tahapan dan jadwal Pilkada 2024. Inilah daftar 1 provinsi dan 6 Kabupaten/Kota yang tak ikut menggelar Pilkada Serentak 2024, Pilgub Kaltim 2024 digelar 27 November 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO - Tidak semua provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia akan mengikuti Pilkada Serentak 2024.

Dari jumlah yang ada, ada 1 provinsi dan 6 Kabupaten/Kota yang tak ikut menggelar Pilkada Serentak 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam acara bertajuk "Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024" mengungkapkan, pemungutan suara pilkada akan berlangsung pada 27 November 2024.

Baca juga: Survei Elektabilitas Kandidat Cagub Pilgub Kaltim, Andi Harun 30 Persen, Disusul Isran, Rudy Masud?

"KPU menyelenggarakan peluncuran Pilkada Serentak 2024 yang rencananya untuk pemungutan suara akan digelar nanti pada tanggal 27 November 2024," ujarnya di Candi Prambanan, Daerah Istimewa Yogyakarta, dikutip dari Kompas TV, Minggu (31/3.2024).

Hasyim pun mengajak KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk bekerja sesuai peraturan perundangan-undangan, dan berpegang teguh pada kode etik penyelenggara pemilihan umum (pemilu).

"Kita bekerja dengan etos, profesional, transparan, terbuka, dan penuh integritas. Bila hal itu kita kerjakan bersama akan perkuat legitimasi proses dan hasil," kata Hasyim.

Hanya DIY yang tidak melakukan pilkada

Hasyim menjelaskan, Pilkada Serentak 2024 hanya diikuti oleh 37 dari 38 provinsi di seluruh Indonesia.

Sebab sesuai amanat undang-undang, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak melakukan pilkada langsung untuk memilih gubernur dan wakil gubernur.

"Kalau DIY kan tidak melalui pilkada langsung," ujar Hasyim, seperti dilansir Antara, Minggu malam.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak ditentukan melalui pilkada.

UU tersebut mengatur, Gubernur DIY dijabat oleh Sultan atau Raja yang bertakhta di Keraton Yogyakarta, sedangkan Wakil Gubernur DIY dijabat oleh Adipati Paku Alam yang bertakhta.

20240415_Pilkada Serentak 2024
Tahapan dan jadwal Pilkada 2024

Terpisah, Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, pelaksanaan pilkada serentak telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.

"Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024," atur Pasal 201 ayat (8).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved