Berita Nasional Terkini
Inilah Pasal yang Bisa Buat Sandra Dewi Jadi Tersangka, Susul Harvey Moeis Mendekam di Penjara
Inilah pasal yang bisa buat Sandra Dewi jadi tersangka kasus mega korupsi PT Timah. Susul Harvey Moeis mendekam di penjara
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar kasus mega korupsi PT Timah.
Belakangan nama Sandra Dewi terseret dalam pusara kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung.
Inilah pasal yang bisa buat Sandra Dewi jadi tersangka kasus mega korupsi PT Timah.
Kabarnya Sandra Dewi berpeluang susul Harvey Moeis mendekam di penjara sebagai tersangka.
Adalah Praktisi hukum, Togar Situmorang meminta kasus korupsi Harvey Moeis diusut tuntas setelah rumah aktris Sandra Dewi digeledah.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Kuasa Hukum Harvey Moeis Bantah Kejagung Sita Rp 76 Miliar dan Emas 1 Kg di Rumah Suami Sandra Dewi
Baca juga: Arti Senyum Sandra Dewi saat Diperiksa Kejagung, Analisis Pakar Ekspresi Sebut Bagian dari Strategi
Baca juga: Pakar Ekspresi Bongkar Sandiwara di Balik Senyum Sumringah Sandra Dewi Saat Diperiksa Kejagung
Penggeledahan dilakukan setelah suami Sandra Dewi itu ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Kasus dugaan korupsi PT Timah ini menyebabkan negara mengalami kerugian mencapai Rp 271 triliun.
Togar Situmorang menyebut Kejaksaan telah menyita beberapa unit kendaraan dari penggeledahan di rumah bintang sinetron Tangan-Tangan Mungil itu.
"Pihak Kejagung juga telah menggeledah rumah Sandra Dewi," kata Togar Situmorang dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Senin (15/4/2024).
"Bahkan telah menyita beberapa unit dari pihak ataupun dari rumah Sandra Dewi," sambungnya.
Atas hal itu, pria yang juga merupakan kuasa hukum seteru Jessica Iskandar, Christopher Steffanus Budianto (CSB) itu meminta kasus suami Sandra Dewi itu diusut tuntas alias tak berhenti begitu saja.
"Yang kita harapkan tidak berhenti sampai di sini," pintanya.
Baca juga: Kuasa Hukum Harvey Moeis Bantah Kejagung Sita Rp 76 Miliar dan Emas 1 Kg di Rumah Suami Sandra Dewi
Lebih lanjut ia membeberkan alasannya meminta hal demikian dilakukan.
"Kalau kita melihat atau mengacu di undang-undang nomor 8 tahun 2010 itu jelas-jelas dikatakan, yang menerima dan menguasai penempatan serta pentransferan pembayaran ataupun hibah dan sumbangan dan penukaran atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana, maka ancamannya sudah jelas yaitu 5 tahun atau denda Rp 1 miliar."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.