Pilpres 2024
Jika Putusan MK Kabulkan Gugatan Kubu Anies dan Ganjar, KPU Siap Gelar Ulang Pilpres 2024
KPU siap laksanakan apapun putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk jika Pilpres 2024 harus diulang.
TRIBUNKALTIM.CO - Jika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kabulkan gugatan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, KPU siap gelar ulang Pilpres 2024.
KPU siap laksanakan apapun putusan sidang MK, termasuk jika Pilpres 2024 harus diulang.
MK akan memutuskan dan mengumumkan hasil sengketa Pilpres 2024 atau perselisihan hasil pemilihan (PHPU) pada 22 April 2024.
Sementara ini sidang masih akan dilanjutkan besok, Selasa (16/4/2024) pukul 16.00 para pihak menyampaikan kesimpulan.
Dilanjut dengan RPH untuk memutus perkara pilpres tersebut.
Baca juga: Terjawab Alasan Yusril MK Bakal Tolak Permohonan Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud, Pilpres Tak Diulang
Baca juga: Senjata Yusril untuk Patahkan Semua Permohonan Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud, Singgung Kewenangan MK
Baca juga: Terjawab Isi Kesimpulan Timnas AMIN di Sidang MK, KPU Berpihak ke Kubu Prabowo-Gibran
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal melaksanakan apapun hasil putusan perselisihan hasil pemilihan (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang akan dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 22 April 2024.
Putusan itu termasuk jika MK mengabulkan gugatan pihak capres cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang meminta pasangan dari capres terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.
Dalam gugatan lainnya, kedua pihak capres cawapres 01 dan 03 juga minta supaya Pilpres dilaksanakan ulang tanpa Prabowo dan Gibran.
“KPU akan melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 475 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi KPU wajib Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Anggota KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi, Senin (115/4/2024).
Dalam UUD 1945 khusus Pasal 24C ayat (1) dinyatakan MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Putusan MK juga bersifat erga omnes dan KPU wajib melaksanakan apapun Putusan MK atas PHPU pilpres yang nanti bakal dibacakan pada 22 April 2024.
Idham optimis keputusan MK soal putusan hasil sengketa pilpres bakal sesuai kerangka hukum, khususnya yang tertuang dalam Pasal 473 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017.
Saat ini proses penyelesaian PHPU pilpres di MK masih berlangsung. Selasa (16/4/2024) besok, sesuai apa yang jadi kebijakan dalam sidang, MK memberikan kesempatan bagi seluruh pihak untuk menyerahkan tambahan alat bukti dan kesimpulan.
Baca juga: Terjawab Kapan Pembahasan Nasib Jokowi di Pemerintahan Prabowo-Gibran Dimulai, Gerindra Tunggu MK
Pihak tersebut adalah pemohon (paslon pilpres 01 dan 03), termohon (KPU), pihak terkait (paslon pilpres 02), serta pemberi keterangan (Bawaslu).
Saat ini MK tengah mendalami seluruh hasil pemeriksaan pembuktian para pihak dalam sidang PHPU untuk pilpres yang hasilnya bakal dibaca pada 22 April mendatang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.