Idul Fitri 2024
Apel Perdana Pescalebaran 2024, Pemkot Balikpapan Gelar Halal-Bihalal
Setelah melalui masa libur dan cuti lebaran, pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan menggelar apel gabungan pegawai di Halaman Balai Kota Balikpapan
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Setelah melalui masa libur dan cuti lebaran, pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan menggelar apel gabungan pegawai di Halaman Balai Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (16/4/2024).
Dalam apel perdana pascalebaran ini, Walikota Balikpapan Rahmad Mas'ud turut hadir, bertindak memimpin jalannya apel gabungan pegawai tersebut.
Guna menjaga momentum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, apel pagi tersebut diwarnai halal-bihalal dengan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Balikpapan.
Baca juga: Pemkot Balikpapan Siapkan Sanksi bagi ASN yang Ambil Cuti Tambahan saat Libur Lebaran
Nampak para pegawai larut dalam suasana halal-bihalal. Mereka berbaris rapi mengular, saling menebar senyuman beriringan dengan jabatan tangan sebagai simbol kerendahan hati dalam memberi dan meminta maaf.
Rahmad Mas'ud mengatakan, ramadan yang usai diharapkan dapat menjadi motivasi dalam bekerja untuk pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat Balikpapan.
Terkhusus para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Balikpapan, ia berharap tidak ada pegawai yang belum masuk pada hari ini.
"Tentunya saya berharap jangan sampai nanti masih ada alasan cuti, atau alasan piket tidak dapat, karena cukup panjang kita rasakan libur bersama," tutur Rahmad Mas'ud.
Untuk diketahui, bahwa Pemkot Balikpapan tidak menerapkan aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada 16-17 April 2024.
Baca juga: Pemkot Balikpapan Sidak Parsel Idul Fitri, Temukan Produk yang Tak Cantumkan Tanggal Kedaluwarsa
Demikian ditegaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan Purnomo.
Ia menambahkan, tata urutan perundangan-undangan dari kebijakan yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) masih di bawah Peraturan Wali Kota (Perwali) berdasarkan hasil konsultasi dengan bagian hukum.
Sehingga, kata Purnomo, jadwal masuk kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Balikpapan masih mengacu pada Perwali Balikpapan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Disiplin Kehadiran Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Serta merujuk Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan Nomor 003/1766/Org tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
"Kebijakan WFH oleh Menpan-RB ini tidak berlaku untuk ASN Balikpapan karena masih ada Perwali," tandas Purnomo.
Baca juga: Pemkot Balikpapan akan Atur Ketentuan Penjualan Parsel
Ia menegaskan, jika ada ASN yang melanggar, maka akan mendapat tindakan tegas dari Inspektorat Balikpapan.
"Nanti Inspektorat yang akan menindak tegas apabila ada yang melanggar, berdasarkan hasil laporan dari masing-masing OPD di lingkungan pemkot Balikpapan," pungkas Purnomo. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Berapa Lama Puasa Idul Adha 2024? Serta Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Arafah di Bulan Dzulhijjah |
![]() |
---|
Penjualan Astra Motor Kaltim 1 Meningkat 35 Persen pada Momentum Lebaran |
![]() |
---|
Operasi Angkutan Lebaran di Pelabuhan Semayang Balikpapan Kaltim Ditutup, Nihil Insiden |
![]() |
---|
Doa Buka Puasa Syawal di Gabung Puasa Senin Kamis, Bahasa Arab, Latin dan Terjemahannya |
![]() |
---|
Apa Boleh Mengerjakan Puasa Syawal di Hari Jumat? Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Abdul Somad |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.