Pilpres 2024

Optimis Gibran Bakal Didiskualifikasi, Refly Harun: Pilpres Akan Diulang, Capres-Cawapres Sepaket

Pakar Hukum Tata NegaraRefly Harun yakin dan optimis calon wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming bakal didiskualifikasi.

Editor: Heriani AM
Tangkap layar YouTube Kompas.com
Pakar Hukum Tata NegaraRefly Harun yakin dan optimis calon wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming bakal didiskualifikasi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pakar Hukum Tata Negara dan tim hukum capres 01, Refly Harun yakin dan optimis calon wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming bakal didiskualifikasi.

Menurut Refly Harun, bukti-bukti yang diajukan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dari kubu 01 yang diwakili oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) dan kubu 03 yang diwakili oleh Ganjar Pranowo-Mahfud MD

  Refly menyebut bahwa kubu 01 dan 03 seharusnya menang atas argumen bahwa calon wakil presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.

Menurut dia, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU), Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) calon legislatif dan pemilihan presiden (Pilpres) tidak membantah bahwa penetapan Gibran sebagai Cawapres cacat hukum.

Baca juga: KPU Siap Diskualifikasi Gibran dan Gelar Pilpres 2024 Ulang, Jika MK Kabulkan Gugatan 01 dan 03

Pemohon dalam dalilnya menyebut, bahwa termohon sengaja menerima pencalonan Paslon nomor 02 secara tidak sah dan melanggar hukum.

Hal tersebut dilakukan meskipun pihaknya mengetahui usia Gibran, pada saat mendaftar berdasarkan peraturan KPU Nomor 19/2023 tidak memenuhi syarat.

“KPU sama sekali tidak mendatangkan ahli untuk membantah soal penetapan Gibran yang dianggap cacat hukum. Ahli dari termohon (Kubu 02) memang membantah dalil itu, namun bantahannya tidak kuat,” katanya dikutip dari kanal Youtube, Refly Harun, Senin (15/4/2024).

Dalam penetapan Gibran sebagai Cawapres, kubu 01 dan kubu 03 kita tidak mempersoalkan putusan MK Nomor 90/2023 sah atau tidak.

Adapun yang menjadi pokok permasalahan adalah pendaftaran Gibran.

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. (Tangkap Layar Kompas TV)

Pada saat putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024, pada 25 Oktober 2023, peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023 belum diubah

Sehingga saat Gibran mendaftar, batas minimal usia capres dan Cawapres masih 40 tahun.

“Putusan MK itu harus disertai perubahan PKPU, tapi saat itu DPR reses karena itu tidak mungkin konsultasi ke DPR untuk mengubah PKPU,” ujarnya.

Seharusnya dalil Gibran didiskualifikasi sudah dimenangkan kubu 01 dan kubu 03, tetapi kubu 03 tidak minta diskualifikasi Gibran saja, melainkan satu paket Prabowo-Gibran.

“Kalau Gibran diskualifikasi, Pilpres diulang karena Capres-Cawapres satu paket. Waktu kita memilih di surat suara satu paket, masa dilantik sendirian Prabowo. Di mana logikanya?,” lanjutnya.

Prabowo harus mengganti Gibran, dan KPU melakukan verifikasi penggantinya, kemudian dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Baca juga: Refly Harun Respons Tulisan Megawati, Hakim MK tak Lagi Butuh Bukti, Tapi Keberanian

Kontroversi Putusan MK

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved