Pilpres 2024
Jika MK Kabulkan Gugatan 01 dan 03, KPU Siap Diskualifikasi Gibran dan Gelar Pilpres 2024 Ulang
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kabulkan gugatan 01 dan 03. Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap diskualifikasi Gibran dan gelar Pilpres 2024 ulang,
Penulis: Kun | Editor: Heriani AM
Yusril berharap, dengan kesimpulan yang pihaknya kemukakan, maka rangkaian Pilpres 2024 bisa selesai.
Baca juga: Jika Putusan MK Kabulkan Gugatan Kubu Anies dan Ganjar, KPU Siap Gelar Ulang Pilpres 2024
MK Dalami Pembuktian
MK diketahui tengah mendalami seluruh hasil pemeriksaan pembuktian para pihak sengketa Pilpres 2024.
Pada saat yang bersamaan, MK juga sedang melakukan persiapan jelang dimulainya sidang sengketa Pileg, yang dijadwalkan mulai digelar tanggal 29 April 2024 mendatang.
"Saat ini, termasuk Minggu MK tetap kerja untuk mendalami seluruh hasil pemeriksaan pembuktian serta menyiapkan persidangan PHPU Pileg," kata Juru Bicara MK hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (14/4/2024).
Enny menjelaskan, setelah pemeriksaan saksi dan ahli selesai, nantinya para pihak akan menyampaikan kesimpulan sebelum putusan dibacakan.
Selanjutnya, delapan hakim konstitusi akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait keputusan akhir sengketa Pilpres.
"Pemeriksaan saksi ahli PHPU Pilpres sudah selesai. Tanggal 16 April jam 16.00 para pihak menyampaikan kesimpulan. Dilanjut dengan RPH untuk memutus perkara pilpres tersebut," kata Enny.
Sebagai informasi, kubu paslon 02 Prabowo-Gibran menjadi pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2024.
Mulai dari sidang pendahuluan hingga pemeriksaan saksi dan ahli telah dilaksanakan MK sejak 27 Maret sampai 5 April 2024 lalu. (*)
Ikuti berita menarik lainnya di saluran whatsapp dan google news Tribun Kaltim
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU Siap Laksanakan Putusan MK, Termasuk Jika Gibran Didiskualifikasi dan Pilpres 2024 Diulang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.