Pilpres 2024
Keras, Refly Harun Tuding 4 Menteri Jokowi Bohong di MK, Semprot Risma, Sri Mulyani hingga Airlangga
Keras, Refly Harun tuding 4 Menteri Jokowi bohong di Mahkamah Konstitusi (MK). Semprot Tri Rismaharini, Sri Mulyani hingga Airlangga Hartarto.
TRIBUNKALTIM.CO - Proses gugatan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi alias MK jadi sorotan publik.
Terbaru Refly Harun tuding 4 Menteri Jokowi bohong di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa hukum Timnas AMIN, Refly Harun semprot Tri Rismaharini, Sri Mulyani hingga Airlangga Hartarto.
Sebagai informasi, Refly Harun menuding empat menteri Presiden Joko Widodo atau Jokowi berbohong dalam sidang sengketa hasil Pilpres yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 5 April 2024 lalu.
Adalah Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Saat Megawati dan 2 Menteri Jokowi Gibah, Bos PDIP Pesan Sri Mulyani Jangan Salah Lihat Warna Lagi
Baca juga: Alasan Kuat yang Bikin Refly Harun Yakin Hakim MK akan Diskualifikasi Gibran
Baca juga: Refly Harun Respons Tulisan Megawati, Hakim MK tak Lagi Butuh Bukti, Tapi Keberanian
Seperti yang diketahui keempat menteri itu dihadirkan untuk memberikan keterangan.
"Satu catatan kami yang penting kemarin adalah kami bisa mengorek kebohongan para menteri itu," kata Refly di Gedung MK I, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
Refly mengatakan ada beberapa bukti kebohongan keempat menteri tersebut.
Kebohongan pertama adalah mengenai automatic adjustment alias blokir anggaran kementerian/lembaga.
"Kebohongan yang kata Sri Mulyani automatic adjustment tidak untuk bansos, padahal Airlangga mengatakan demikian di media massa," ucap Refly.
Kebohongan berikutnya, kata Refly, adalah bantuan El Nino yang disebut tidak berkaitan dengan Pilpres.
"El Nino itu sudah selesai, tiba-tiba bansos beras dan uang tunai diperpanjang sampai Juni," katanya.
"Lalu, keanehan yang dialami Risma adalah bansos beras itu tidak ditangani dia lagi, tapi ditangani oleh Bapanas (Badan Pangan Nasional), padahal mestinya kan Kementerian Sosial," beber Refly.
Selain itu kebohongan yang disampaikan Airlangga soal impor beras.
"Padahal menurut Faisal Basri dan catatan kami cuma 0,6 juta ton. Dia ngomong 5,8 juta ton, dan produksi beras yang 0,6 itu diimbangi dengan impor beras 3,06 juta ton," tutur Refly.
"Jadi buat apa impor beras yang lebih 2,4 juta ton itu? Ya kami duga untuk bansos beras," ucap Refly Harun.
Baca juga: Terjawab Alasan PKS Enggan Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024, Cek Obrolan Refly Harun
Kontroversi Putusan MK
Lebih lanjut Refly menuturkan, bahwa tim kuasa hukum Paslon 02, Yusril Ihza Mahendra, pernah membuat pernyataan bahwa Putusan MK Nomor 90/2023 yang ditetapkan pada 16 Oktober 2023 menimbulkan kontroversi.
Pada 17 Oktober 2023, Yusril mengatakan, putusan itu kontroversial dan akan dipermasalahkan orang, karena waktu yang terbatas bagi KPU untuk mengubah PKPU Nomor 19/2023 mengingat masa pendaftaran Capres-Cawapres mulai 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023.
“Kalau terjadi pada saya, saya ucapkan terima kasih. Tetapi saya tidak menggunakannya, dari pada nanti dipermasalahkan di kemudian hari,” kata Refly menirukan pernyataan Yusril sebelum menjadi tim kuasa hukum Paslon 02.Ditegaskan, pelaksanaan putusan MK 90/2023 harus disertai dengan perubahan PKPU Nomor 19/2023.
“Apakah KPU paham harus mengubah PKPU dulu? Sangat paham, tetapi mereka sengaja melakukan penyelundupan. Dan, ini terkonfirmasi dari saksi 01 yang mendengar dari orang di Ditjen Perundang-Undangan Kemenkumham, bahwa KPU berupaya mengundangkan PKPU sebelum konsultasi dengan DPR, tapi akhirnya ditolak karena tidak ada konsultasi, jadi yang dibuat surat edaran, dan surat edaran tidak bisa gantikan PKPU,” bebernya.
Jika majelis hakim MK memutuskan diskualifikasi Gibran, maka putusan itu harus dilakukan. Hakim MK diharapkan memiliki pendirian teguh dan berani mengambil keputusan tersebut.
“Kita doakan permohonan 01 dan 03 dikabulkan dan hakim MK punya keberanian untuk itu,” pungkasnya. (*)
Ikuti berita menarik lainnya di saluran whatsapp dan google news Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.