Pilpres 2024
Alasan Kuat yang Bikin Refly Harun Yakin Hakim MK akan Diskualifikasi Gibran
Alasan kuat Refly Harun yakin Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bakal diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka.
TRIBUNKALTIM.CO - Alasan kuat Refly Harun yakin Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bakal diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka.
Saat ini sengketa hasil Pilpres 2024 sedang disidangkan di MK.
Sesuai rencana dan jadwal, hakim MK akan memutuskan dan mengumumkan hasilnya pada 22 April 2024.
Masing-masing paslon 01, 02, 03 punya keyakinan masing-masing tentang apa keputusan MK kelak.
Salah satu tim kuasa hukum kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), yakni Refly Harun, meyakini putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi akan memuaskan.
Baca juga: Optimis Gibran Bakal Didiskualifikasi, Refly Harun: Pilpres Akan Diulang, Capres-Cawapres Sepaket
Baca juga: Refly Harun Respons Tulisan Megawati, Hakim MK tak Lagi Butuh Bukti, Tapi Keberanian
Baca juga: Nasib Anies di Pilkada Jakarta 2024, PKS dan Nasdem Punya Calon Sendiri, Refly Harun Ungkap Rencana
Menurut Refly, kubu 01 dan 03 seharusnya menang atas argumen bahwa calon wakil presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.
Menurut dia, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU), Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) calon legislatif dan pemilihan presiden (Pilpres) tidak membantah bahwa penetapan Gibran sebagai Cawapres cacat hukum.
Pemohon dalam dalilnya menyebut, bahwa termohon sengaja menerima pencalonan Paslon nomor 02 secara tidak sah dan melanggar hukum.
Hal tersebut dilakukan meskipun pihaknya mengetahui usia Gibran, pada saat mendaftar berdasarkan peraturan KPU Nomor 19/2023 tidak memenuhi syarat.
“KPU sama sekali tidak mendatangkan ahli untuk membantah soal penetapan Gibran yang dianggap cacat hukum. Ahli dari termohon (Kubu 02) memang membantah dalil itu, namun bantahannya tidak kuat,” katanya dikutip dari kanal Youtube, Refly Harun, Senin (15/4/2024).
Dalam penetapan Gibran sebagai Cawapres, kubu 01 dan kubu 03 kita tidak mempersoalkan putusan MK Nomor 90/2023 sah atau tidak.
Adapun yang menjadi pokok permasalahan adalah pendaftaran Gibran.

Pada saat putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024, pada 25 Oktober 2023, peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023 belum diubah
Sehingga saat Gibran mendaftar, batas minimal usia capres dan Cawapres masih 40 tahun.
“Putusan MK itu harus disertai perubahan PKPU, tapi saat itu DPR reses karena itu tidak mungkin konsultasi ke DPR untuk mengubah PKPU,” ujarnya.
Baca juga: PKS Ogah Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024, Refly Beber Anies Pikir-pikir Bikin Ormas atau Partai
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.