Berita Nasional Terkini
Syarat Perpanjang SKCK 2024 Lengkap Cara, Ketentuan dan Biayanya
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
- Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi.
Dengan melengkapi semua berkas yang menjadi syarat perpanjangan SKCK tersebut, pemohon dapat memastikan bahwa proses perpanjangan berjalan lancar dan dokumen SKCK yang dimilikinya tetap valid serta dapat digunakan untuk keperluan resmi seperti melamar pekerjaan atau proses administratif lainnya.
Disarankan untuk memperhatikan persyaratan dengan teliti dan mengikuti prosedur yang berlaku agar tidak ada kendala dalam proses perpanjangan SKCK.
Melansir situs UMSU, berikut cara memperpanjang SKCK 2024.
Langkah-langkah Perpanjang SKCK 2024 Secara Offline
1. Siapkan dokumen untuk perpanjangan SKCK seperti, SKCK lama asli (jika habis masa berlakunya dalam 1 tahun), fotokopi KTP/SIM, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Akta Kelahiran, dan pas foto terbaru berukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
2. Berkunjung ke kantor polisi terdekat. Di sana, petugas akan memberikan petunjuk dan menyediakan formulir yang diperlukan untuk proses perpanjangan.
3. Mengisi formulir perpanjangan SKCK dengan teliti dan lengkap sesuai petunjuk yang diberikan oleh petugas di kantor polisi.
Langkah-langkah Perpanjang SKCK 2024 Secara Online
1. Buka situs resmi SKCK Polri Online di https://skck.polri.go.id/.
2. Lakukan proses registrasi dengan mengisi formulir online yang disediakan dan daftar pertanyaan yang diminta.
3. Lampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat perpanjangan SKCK. Dokumen ini biasanya mencakup SKCK sebelumnya yang telah habis masa pakainya, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Akta Kelahiran, fotokopi SIM/KTP, dan pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar.
4. Setelah berhasil mengunggah dokumen-dokumen tersebut, Anda akan mendapatkan kode atau barcode yang digunakan untuk mencetak SKCK.
5. Kunjungi Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode yang sudah didapat dan persyaratan dokumen lainnya yang dibutuhkan untuk proses pembuatan SKCK.
6. Lakukan pembayaran biaya administrasi sebesar Rp 30.000 yang biasanya dilakukan di tempat pelayanan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Cek-syarat-perpanjangan-SKCK-fix.jpg)