Minggu, 12 April 2026

Berita Nasional Terkini

Syarat Perpanjang SKCK 2024 Lengkap Cara, Ketentuan dan Biayanya

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
Tribun Jabar/IST
Ilustrasi. Syarat Perpanjang SKCK 2024 lengkap cara, ketentuan dan biayanya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam.

SKCK ditujukan kepada warga masyarakat untuk menerangkan tentang catatan atau riwayat seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Surat ini biasanya diajkukan warga guna melamar pekerjaan, persyaratan beasiswa, pembuatan visa, atau mendaftar sebagai CPNS.

Diketahui masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika SKCK  sudah habis masa berlaku dan kurang dari satu tahun, SKCK bisa diperpanjang. 

Jika masa berlaku SKCK sudah lebih dari satu tahun, Anda wajib membuat SKCK  baru.

Dalam hal prosedur dan tata cara perpanjangan SKCK yang sudah kedaluwarsa atau belum, tidak ada bedanya.

Semua membutuhkan kelengkapan dan syarat yang sama.

Cara perpanjang SKCK dapat dilakukan secara langsung di loket pelayanan SKCK atau bisa secara online.

Bagi Anda yang yang ingin mendaftar secara langsung, Anda perlu membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas di kantor polisi terdekat.

Dan bagi Anda yang mendaftar secara online, yakni dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Syarat Perpanjang SKCK 2024

Mengutip situs skck.polri.go.id, untuk memperpanjang SKCK pada tahun 2024, terdapat sejumlah berkas yang harus dilengkapi.

Berikut berkas yang harus disiapkan pemohon, diantaranya:

- Lembar SKCK lama yang asli atau dilegalisir (maksimal telah habis masa berlakunya selama 1 tahun).

- Fotokopi KTP/SIM. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved