Berita Nasional Terkini
19 April Diperingati Sebagai Hari Hansip, Terjawab Alasan Berganti Nama Menjadi Linmas
Cikal bakal satuan Pertahanan Sipil atau yang biasa dikenal Hansip ini sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
TRIBUNKALTIM.CO - Cikal bakal satuan Pertahanan Sipil atau yang biasa dikenal Hansip ini sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka.
Hansip yang kini telah berubah nama menjadi Linmas ini memiliki peranan yang cukup penting dalam keamanan di lingkungan masyarakat.
Seperti diketahui, setiap tanggal 19 April diperingati sebagai Hari Hansip atau Hari Pertahanan Sipil.
Hari Hansip diadakan dengan tujuan menghormati dan mengingat betapa pentingnya peran Hansip dalam menjaga ketertiban dan keamanan di linkungan masyarakat.
Tanggal ini dipilih sebagai Hari Hansip berdasarkan ketetapan Wakil Menteri Pertama Urusan Pertahanan/Kemanan No. MI/A/72/62 pada tanggal 19 April Tahun 1962 tentang Peraturan Pertahanan Sipil.
Dan pada tanggal 12 Agustus 1972 keluar Keputusan Presiden Nomor 55 tahun 1972 tentang penyempurnaan organisasi Hansip.
Tertulis bahwa perlindungan masyarakat merupakan fungsi utama dari Hansip.
Dimana tugasnya saat itu mengorganisir rakyat dan membentuk satuan-satuan perlindungan masyarakat (linmas).
Serta bertujuan untuk menanggulangi atau mengurangi serangan dari musuh serta bencana alam.
Pada tanggal yang sama juga, organisasi Hansip yang pada awalnya dibina oleh Departemen Pertahanan Keamanan diserahkan kepada Departemen Dalam Negeri.
Seiring perkembangan ketatanegaraan Indonesia serta pertumbuhan angkatan bersenjata, maka pada tanggal 19 September 1982 lahir Undang-undang nomor 20 tahun 1982 tentang ketentuan pokok Pertahanan Negara.
Ketika Hansip masuk dalam pembinaan Kemendagri dan dengan adanya UU nomor 20 tahun 1982 menjadikan posisi dan tugas pokok Hansip untuk melaksanakan fungsi perlindungan serta pengamanan masyarakat seperti penanggulangan akibat bencana perang dan bencana alam.
Baru pada tahun 2002, Hansip kemudian berubah nama menjadi Linmas (Perlindungan Masyarakat).
Meskipun berganti nama dari Hansip menjadi Linmas, tetapi itu tidak mengubah fungsi dan tugas pokoknya, seperti:
- Membantu dalam penanggulangan bencana.
- Membantu keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat.
- Membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
- Membantu keamanan dalam penyelenggaraan pemilu.
- Membantu upaya pertahanan.
Sejak tahun 2004 Pembinaan terhadap Linmas dilaksanakan oleh Pemda di bawah Satuan Polisi Pamong Praja.
Namun, antara tugas pokok sehari-hari dengan dasar hukum yang mengatur tugas pokok itu terjadi perbedaan gap atau perbedaan yang cukup besar.
Oleh karena itu, pembinaan terhadap Linmas sejak tahun 2004 dilaksanakan oleh Pemda di bawah Satuan Polisi Pamong Praja.
Ini sesuai dengan isi dari UU 32 Tahun 2004 yang menyatakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemda Provinsi, Kabupaten/Kota.
Dimana meliputi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat termasuk di dalamnya perlindungan masyarakat.
Selanjutnya UU 32 Tahun 2004 dengan Kepres No 55 Tahun 1972 terjadi ketidaksesuaian.
Kepres untuk pertahanan negara, sementara UU No 32 2004 lebih pada perlindungan dan ketertiban masyarakat.
Untuk itu diterbitkan Perpres No. 88 Tahun 2014 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 Tentang Penjempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil Dan Organisasi Perlawanan Dan Keamanan Rakjat Dalam Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistim Hankamrata.
Lalu, presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014 yang ditandatanganinya pada 1 September 2014 telah mencabut Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 tentang Penyempurnan Organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakjat (Wankamra) Dalam Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistim Hankamrata.
Salah satu pertimbangan pencabutan Keppres Nomor 55 Tahun 1972 adalah untuk mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010.
Dimana menyebutkan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat saat ini sudah dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
Sejarah Hansip atau Pertahanan Sipil
Melansir situs Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman, organisasi Hansip ini ternyata sudah ada sejak pemerintahan Hindia Belanda.
Pemerintah Belanda membentuk suatu organisasi ini untuk melindungi masyarakat dari serangan udara musuh tentara Jepang.
Waktu itu, Hansip dikenal dengan nama LBD (Lucht Bescherming Dients) atau Perlindungan Pemecah Udara.
LBD ini dibentuk dari tingkat pusat sampai daerah yang dikoordinir oleh pejabat-pejabat pemerintahan sipil.
Kegiatannya meliputi penerangan masyarakat, pemberitaan serangan udara musuh, perlindungan, penyamaran, pemadam kebakaran, pertolongan pertama pada penderita kecelakaan, pengungsian, dan sebagainya.
Setelah jaman pendudukan Jepang, Pemerintah Jepang membentuk organisasi semacam LBD yang disebut Pertahanan Sipil pada tahun 1943 dan waktu itu diarahkan kepada pertahanan dan untuk pengerahan rakyat total.
Organisasi ini dibentuk sampai lingkungan masyarakat terkecil dalam bentuk Gumi atau yang sekarang dikenal sebagai RT.
Organisasi inilah yang menjadi cikal bakal Hansip yang dirangkaikan dengan kepentingan pertahanan dan perlindungan masyarakat terhadap serangan musuh.
Selain itu, saat itu organisasi ini dibebani dalam hal penjagaan keamanan, pengumpulan dana, pengaturan bahan makanan dan sebagainya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.