Pilkada 2024

Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024, Ini Jadwal Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Caleg terpilih wajib mundur jika maju Pilkada 2024, jadwal pendaftaran calon kepala daerah dibuka 27-29 Agustus 2024.

KOMPAS.COM/PRIYOMBODO
Ilustrasi Pilkada - Caleg terpilih wajib mundur jika maju Pilkada 2024, jadwal pendaftaran calon kepala daerah dibuka 27-29 Agustus 2024. 

7. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024

8. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024.

Baca juga: Lengkap! Daftar Harta Kekayaan AHY, Baru Saja Dilantik Presiden Jokowi Jadi Menteri ATR/BPN

Baca juga: Siapa Gunawan Rusuldi? Namanya Jadi Sorotan Setelah Ditegur Mayor Teddy Hingga Tersandar di Dinding

Tahapan penyelenggaraan

1. Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024

2. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024

3. Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024

4. Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024

5. Penetapan pasangan calon: 22 September 2024

6. Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024

7. Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024

8. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024

9. Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):

- Calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terpilih: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

- Calon gubernur dan wakil gubernur: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

Baca juga: 1000 Suara Bisa Lolos? Cara Hitung Jumlah Kursi Caleg DPR RI, DPRD Provinsi dan Kab/Kota Pemilu 2024

Baca juga: Isi Surat Pernyataan PDIP ke KPU Tentang Penolakan Penggunaan Sirekap untuk Hitung Suara Pemilu 2024

10. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved