Pemilu 2024

Isi Surat Pernyataan PDIP ke KPU Tentang Penolakan Penggunaan Sirekap untuk Hitung Suara Pemilu 2024

Inilah poin-poin isi pernyataan penolakan PDIP terkait aplikasi Sirekap sebagai alat bantu penghitungan suara Pemilu 2024.

KOMPAS
Aplikasi Sirekap. PDIP melayangkan surat ke KPU, tolak penghitungan suara Pemilu 2024 dengan menggunakan Sirekap. Berikut pernyataan PDIP selengkapnya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah poin-poin isi pernyataan penolakan PDIP terkait aplikasi Sirekap sebagai alat bantu penghitungan suara Pemilu 2024.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan (PDIP) menolak penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara Pemilu 2024.

Penolakan dilayangkan dalam bentuk surat pernyataan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP PDIP Bambang Wuryanto.

Surat itu dibuat pada 20 Februari 2024 dan ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga: Upaya Ganjar-Anies Dorong Hak Angket Tak Mulus, Pengamat Prediksi Nasdem dan PKB akan Pragmatis

"PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno," bunyi poin keempat surat pernyataan DPP PDIP, seperti dikutip pasa Rabu (21/2/2024).

PDIP mengambil sikap penolakan setelah melihat berbagai dinamika proses Pemilu 2024.

Salah satunya, terjadi persoalan di dalam proses input data penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) ke dalam Sirekap.

"Kemudian diikuti pada tanggal 18 Februari 2024 KPU RI memerintahkan kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu di tingkat pleno PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dijadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Februari 2024".

Aplikasi Sirekap yang digunakan saat Pemilu 2024.
Aplikasi Sirekap yang digunakan saat Pemilu 2024. (KOMPAS)

Surat itu telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat.

Selain menolak penggunaan Sirekap, PDIP sebagai partai politik peserta Pemilu turut menyampaikan poin lain kepada KPU RI.

Berikut isi pernyataan PDIP selengkapnya.

Pertama, kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah dua hal yang berbeda, sehingga penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan.

Kedua, KPU tidak perlu melakukan penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK karena tidak terdapat situasi kegentingan yang memaksa/tidak terdapat kondisi darurat.

Ketiga, permasalahan kegagalan Sirekap sebagai alat bantu harus segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara manual berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara/C.

Hasil sesuai ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum "Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, kemudian kotak suara ditutup dan disegel kembali".

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved