Berita Berau Terkini

Soal Pungutan BMI kepada Pengunjung Ujung Pantai Pulau Derawan, Polres Berau Lakukan Penyelidikan

Soal pungutan BMI kepada pengunjung ujung pantai Pulau Derawan, Polres Berau bakal melakukan penyelidikan.

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Renata Andini
Penarikan dana sebesar Rp 30.000 bagi wisatawan yang ingin lewat untuk melihat ujung pantai Pulau Derawan. Terkait hal ini, Polres Berau tengah melakukan penyelidikan. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Polres Berau tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan pungutan oleh BMI ketika melewati wilayahnya untuk melihat ujung pantai Pulau Derawan.

Sebagai informasi bahwa seharusmya jalan tersebut bisa diakses semua pengunjung.

Terkait hal itu, Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ardian Rahayu Priatna mengatakan, pihaknya telah mengetahuinya.

Permasalahan tersebut dianggap merusak keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca juga: Antisipasi Pembobolan Rumah saat Mudik Lebaran, Polres Berau Mapping Wilayah Rawan Kriminalitas

Ardian Rahayu menjelaskan, pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke BMI Resort untuk memahami secara lebih dalam terkait permasalahan ini.

“Kami akan ke sana langsung untuk melakukan pengecekan,” katanya kepada Tribunkaltim.co, Selasa (18/3/2024).

Menurut informasi yang diterima, lahan yang menjadi objek pungutan masih dalam sengketa sehingga pungutan yang dilakukan dianggap tidak sah.

“Kami juga akan memastikan dan melakukan pengecekan ke pengadilan terkait status lahan tersebut, apakah memang milik pengelola atau ada orang lain. Karena, kami menerima informasi bahwa lahan tersebut masih bersengketa,” ujarnya. 

Baca juga: Komitmen Berantas Narkoba, Polres Berau Musnahkan 23,99 Gram Sabu

Kasus ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, khususnya terkait dengan keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

Polisi berjanji untuk bertindak tegas dan melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap kebenaran di balik praktik pungutan liar tersebut.

“Jelas, kami akan melakukan penyelidikan,” tegasnya.

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi yang dapat membantu penyelesaian kasus ini.

Hal itu merupakan langkah bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari praktik pungutan liar yang merugikan.

“Jika ada masyarakat yang mengetahui detail persoalannya bisa langsung memberikan informasi ke kami,” tutupnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved