Ibu Kota Negara

Total 32 Ribu Orang, BKN Bantah ASN Ogah Pindah dan Sebut Banyak yang Ingin Mutasi ke IKN Nusantara

Pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara akan dimulai pada September 2024.

|
Editor: Doan Pardede
KOMPAS.com/HILDA B ALEXANDER
Rumah Susun ( Rusun) ASN 1 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Jumat (5/4/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara akan dimulai pada September 2024.

Awalnya, pemindahan ASN ini direncanakan sudah dimulai bulan Juli 2024 mendatang.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan, hal ini dikarenakan pada 17 Agustus 2024 masih akan dilakukan Upacara Kemerdekaan RI.

"Sebenarnya ini tadinya memang Juli siap, cuma kan Agustus akan dipakai upacara. Maka Pak Mensesneg (Pratikno) kemudian berdiskusi dengan kami. Diputuskan nanti pada September," kata Anas saat ditemui usai konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informasi, Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Baca juga: Fakta Baru IKN Nusantara di Kaltim, ASN Mulai Pindah Usai HUT RI, Kirim Barang Ditanggung Pemerintah

Menurut Anas, jadwal pemindahan ASN tersebut bukan mundur, justru sesuai dengan rencana.

"Ini sebenarnya justru on the track, tetapi kita siapkan skenario berdasarkan perkembangan pembangunan fisik hunian ASN," lanjutnya.

Sebagai informasi, total ASN prioritas pertama yang dipindahkan adalah 11.916 orang, prioritas kedua 6.774 orang, dan prioritas ketiga 14.237 orang.

Kemudian untuk tahap satu dalam prioritas pertama hanya sebanyak 6.000 ASN yang dipindahkan.

Hal ini menyusul apartemen yang siap digunakan hanya 6.000 unit, sementara unit-unit lainnya, belum memadai.

Sementara itu, para ASN akan tinggal di rumah susun (rusun) yang saat ini masih digeber pembangunannya oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menjelaskan bahwa 9 tower rusun ASN di IKN sudah tutup atap.

"9 topping off sebelum Lebaran," ucap Basuki saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (16/4/2024).

IKN NUSANTARA - IKN Nusantara, istana negara dan plaza seremoni.
IKN NUSANTARA - IKN Nusantara, istana negara dan plaza seremoni. (Instagram @ikn_id)

Bantah ASN Ogah Pindah ke IKN

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib bersedia ditempatkan di mana saja, termasuk pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Jika menolak, maka ada sanksi yang akan diberikan kepada pegawai pemerintahan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Mengingat kesediaan tersebut merupakan kewajiban, maka ASN yang melakukan penolakan, dapat dikenakan sanksinya sesuai dengan peraturan perundangan berlaku terkait Disiplin PNS yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021," katanya kepada Kompas.com, Selasa (5/9/2023).

Dalam PP tersebut tertulis tiga sanksi hukuman disiplin yang akan dikenakan ke ASN, yakni hukuman disiplin ringan, sedang, maupun berat.

Untuk disiplin ringan diberikan hukuman berupa teguran lisan, teguran tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Disiplin sedang, pengenaan sanksinya adalah pemotongan tunjangan kinerja pegawai sebesar 25 persen selama 6 bulan, lalu tukin dipangkas 25 persen selama 9 bulan, atau tukin dipotong 25 persen selama 1 tahun, tergantung kasusnya.

Sedangkan untuk disiplin berat, jabatan ASN akan diturunkan setingkat lebih rendah selama satu tahun, pembebasan dari jabatan pelaksana juga selama setahun, hingga pemberhentian dengan hormat.

Averrouce menambahkan, kesediaan ASN untuk penempatan penugasan tersebut juga telah diatur melalui Undang-Undang (UU) ASN Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 23.

Selain itu, dirinya menepis kabar adanya ASN enggan dipindahkan ke IKN.

Malah banyak pegawai yang justru menginginkan untuk dimutasi ke sana.

"Sejauh ini belum ada ASN yang menolak. Justru yang meminta untuk pindah, ada. Bahkan, selain dari K/L (kementerian/lembaha), sebagian permintaan datang dari ASN daerah karena ikut merasa terpanggil untuk membangun Indonesia," ucapnya.

Baca juga: Daftar Prioritas Menteri yang Bakal Pertama Pindah ke IKN di Kaltim, Sri Mulyani hingga Prabowo

Sebagai informasi, tahun 2024 mendatang terdapat hampir 17.000 ASN, TNI, dan Polri yang akan dipindahkan ke ibu kota negara baru Indonesia, Nusantara.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mulai membangun 47 tower hunian ASN, TNI, dan Polri di IKN, Kalimantan Timur, pada September 2023.

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto menargetkan 47 tower rumah dinas untuk 16.000 ASN, TNI, dan Polri di IKN ini selesai dibangun pada akhir 2024.

Adapun untuk tahap awal, ditargetkan pada Juli 2024, setidaknya 12 tower sudah selesai dibangun dan sudah dilengkapi dengan furnitur sehingga siap dihuni.

"Secara fisik saya mengharapkan di pertengahan, paling cepat pertengahan September ini sudah bisa mulai kayak groundbreaking gitu, sudah bisa mulai pekerjaan," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (25/8/2023).

Dia menjelaskan, alokasi anggaran untuk membangun 47 tower hunian ASN di IKN ini sebesar Rp 9,4 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Secara terperinci, alokasi anggaran tahun ini sebesar Rp 3,7 triliun dan sisanya akan dialokasikan ke APBN 2024.

38 Kementerian/Lembaga Pindah ke IKN Tahap Pertama, Berikut Rinciannya

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara direncanakan berlangsung pada September 2024.

Untuk tahap pertama, menurut Azwar Anas, ada 38 kementerian/lembaga yang pindah lebih dulu.

"Tingkat kementerian/lembaga prioritas pertama ada 179 unit eselon satu di 38 kementerian/lembaga. Jadi sekarang sudah langsung 38 kementerian/lembaga. Enggak kayak dulu konsepnya, (kalau dulu) sepuluh kementerian/lembaga dulu," kata Azwar Anas di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024).

Azwar Anas menyampaikan, untuk tahap pertama, jumlah ASN yang pindah idealnya mencapai 11.916 orang.

Namun, jumlah pasti yang pindah akan disesuaikan dengan ketersediaan hunian dan infrastruktur di IKN.

Diketahui, ASN memang mendapatkan fasilitas rumah hunian atau apartemen dinas ketika ditugaskan pindah ke ibu kota baru tersebut.

Pada tahun 2024, pemerintah menargetkan 47 tower kelar dibangun.

"Jadi kita siapkan beberapa opsi dan kita terus mendapat update dari Menteri PUPR (Basuki Hadimuljono) yang menyiapkan infratrukturnya dan OIKN untuk yang bertanggung jawab di IKN," ujar Azwar.

Baca juga: IKN Nusantara Butuh 1.000 Tenaga Kesehatan, Cek Jatah Formasi CPNS/PPPK 2024 Kemenkes

Sementara untuk tahap kedua, terdapat ASN dari 29 Kementerian/Lembaga yang berencana dipindahkan ke IKN dengan jumlah ASN mencapai 6.774.

Kemudian, di tahap ketiga, jumlah ASN yang dipindah mencapai 14.237 dari 59 Kementerian/Lembaga.

"Ini kenapa ada prioritas satu, dua, tiga, kita sesuaikan dengan kesiapan hunian dan fungsi minimal dari pemerintahan. Kita juga menyiapkan bahwa Jakarta tetap bekerja sebagai kota bisnis. Kota pemerintahan tetap berjalan, kota bisnis tetap akan bergerak," kata Azwar Anas.

Berikut ini daftar 38 kementerian/lembaga yang akan pindah tahap pertama ke IKN:

  1. Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI
  2. Setjen DPD RI
  3. Setjen MPR RI
  4. Setjen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI
  5. Mahkamah Agung
  6. Komisi Yudisial
  7. Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves)
  8. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  9. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam)
  10. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK)
  11. Kementerian Pertahanan
  12. Kementerian Dalam Negeri
  13. Kementerian Luar Negeri
  14. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  15. Kementrian Keuangan
  16. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
  17. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas)
  18. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)
  19. Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN)
  20. Kementerian Sekretariat Negara (Setneg)
  21. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)
  22. Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)
  23. Kementerian Kesehatan
  24. Kementrian Perdagangan
  25. Kementerian Komunikasi dan Informatika
  26. Sekretariat Kabinet
  27. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
  28. Badan Pangan Nasional (Bapanas)
  29. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
  30. Badan Intelijen Negara (BIN)
  31. Kantor Sekretariat Presiden (KSP)
  32. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
  33. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  34. Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)
  35. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  36. Kejaksaan
  37. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
  38. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com, Kompas.com, Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved