Berita Samarinda Terkini
Walikota Andi Harun Susun Arah Kota Samarinda Dua Dekade dalam RPJPD 2025-2045
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda pun menggelar agenda ini untuk tahun 2025-2045 di Hotel Mercure Samarinda, Kalimantan Timur.
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Samarinda menjadi wadah penting bagi pemangku kepentingan untuk merumuskan arah pembangunan Kota Samarinda selama dua dekade ke depan.
Sebab itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda pun menggelar agenda ini untuk tahun 2025-2045 di Hotel Mercure Samarinda, Kalimantan Timur pada Kamis (18/4/2024).
Walikota Samarinda, Andi Harun, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa RPJPD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah yang selaras dengan RPJPN dan tata ruang wilayah.
Dijelaskannya, forum ini menjadi media untuk membangun komitmen bersama para pemangku kepentingan dalam mewujudkan Samarinda yang sejahtera dan berkelanjutan di tahun 2045.
Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun Paparkan Keberhasilannya Selama 2023
Nantinya akan disampaikan juga permasalahan dan isu daerah jangka panjang serta kebijakan pokok pembangunan.
Kemudian juga menjadi tolak ukur bagi proses penyusunan rancangan teknokratik RPJMD Kota Samarinda tahun 2025-2029.
"Yang sekaligus akan menjadi acuan dalam penyusunan RKPD Kota Samarinda di tahun 2025 mendatang," ungkapnya.
Walikota Andi Harun mengingatkan bahwa hasil musrenbang akan menjadi rujukan bagi para kontestan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tahun ini.
Baik dalam menyusun formulasi visi, misi dan program prioritas yang merupakan implementasi dari rencana jangka panjang pembangunan kota di periode pertama 2025-2029.
Baca juga: Pemkot Bersama DPRD Samarinda Teken Nota Kesepakatan RPJPD 2025-2045
Penyusunan periode ini ada sesuatu yang istimewa dan seluruh pimpinan OPD di Samarinda bisa memperhatikan ada yang berbeda.
"Yakni adalah garis dan arah kebijakan nasional, ada spesialis, base line instruksi Mendagri No 1 tahun 2024 tentang Penyusunan RPJPD, yang kedua surat edaran bersama nomor 600 dan peraturan bersama Bappenas Mendagri No 1 tahun 2024," ungkapnya.
Paradigma penyusunan RPJPD
Sementara itu, Direktur Regional II Bappenas Muhammad Roudo yang juga turut hadir berharap agar seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan stakeholder dapat memahami paradigma penyusunan RPJPD saat ini.
Paradigma ini berfokus pada pembangunan berkelanjutan, dengan mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi.
Penyusunan RPJPD saat ini berbeda dengan sebelumnya. Pihaknya harus memperhatikan paradigma pembangunan berkelanjutan dan arah kebijakan nasional.
"Kita tidak ingin lagi ada bongkar pasang program ketika terjadi pergantian pemimpin,” jelas Roudo.
Baca juga: Mimpi Samarinda jadi Kota Peradaban, Pemkot Evaluasi RPJPD 2005-2025
Roudo juga mengingatkan para pimpinan OPD dan stakeholder untuk memahami visi Indonesia Emas, yaitu mewujudkan Indonesia yang berdaulat, maju, dan berkelanjutan. Visi ini menjadi landasan bagi penyusunan RPJPD di seluruh Indonesia.
"Di situlah arahnya. Sebabnya dari awal kita diarahkan Bappenas agar dilakukan pemetaan dan penyelarasan pokja di level nasional," ujarnya.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pemetaan pemangku kepentingan yang akurat dalam penyusunan RPJPD. Hal ini untuk memastikan partisipasi yang efektif dan efisien dari semua pihak terkait.
Pemetaan pemangku kepentingan harus disesuaikan dengan basis data yang akurat, agar tidak ada yang terlewatkan.
"Di sini awal kita menyusun langkah membangun Kota Samarinda 20 tahun ke depan," pungkasnya.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.