Berita Nasional Terkini

Kasus-kasus yang Menjerat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Terbaru Dugaan Tindakan Asusila ke PPLN

Kasus-kasus yang menjerat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, terbaru dugaan tindakan asusila ke PPLN.

Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Heriani AM
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (12/2/2024). Kasus-kasus yang menjerat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, terbaru dugaan tindakan asusila ke PPLN. 

Hasyim Asy'ari pun beberapa kali berhadapan dengan kasus yang dilaporkan oleh beberapa pihak dan berikut daftarnya:

Baca juga: Paulus Winarno Henratmukti jadi Ketua KPU Mahulu, Sempat Abai Melengkapi Berkas

Dilaporkan Dugaan Pelecehan Seksual oleh Wanita Emas, Tidak Terbukti

Pada 22 Desember 2022 lalu, Hasnaeni melaporkan Hasyim ke DKPP terkait dugaan pelecehan seksual.

Ketika lapor ke DKPP, Hasnaeni bersama dengan kuasa hukumnya saat itu, Farhat Abbas membawa barang bukti berupa testimoni, bukti chat WA, hingga pembelian tiket ke Yogyakarta.

Saat itu, Hasnaeni menyebut dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Hasyim terhadapnya dilakukan pada rentang Agustus-September 2022.

Selain ke DKPP, Hasnaeni melalui kuasa hukum lainnya, Ihsan Perima Negara turut melaporkan Hasyim ke Polda Metro Jaya dengan laporan yang sama pada 16 Januari 2023.

Namun, kedua laporan terkait dugaan pelecehan seksual itu tidak terbukti.

Pada 19 Maret 2023, Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Trunoyudo Wsinu Andiko mengungkapkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik tidak membuktikan adanya pelecehan yang dilakukan oleh Hasyim kepada Hasnaeni.

"Pada proses penyelidikan ini penyidik lakukan analisa yuridis di mana termaktub atau terdapat pada Pasal 6 UU RI 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dapat disimpulkan berdasarkan hasil penyelidikan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana," ucapnya dikutip dari Kompas.com.

Senada, DKPP juga memutuskan bahwa tuduhan pelecehan seksual terhadap Hasyim juga tidak terbukti.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pembacaan putusan sejumlah perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu 2024, di Ruang Sidang Utama Gedung DKPP, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pembacaan putusan sejumlah perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu 2024, di Ruang Sidang Utama Gedung DKPP, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024). (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Hal ini diketahui dari hasil sidang putusan DKPP yang dibacakan oleh anggota majelis sidang, Ratna Dew Pettalolo pada 3 April 2023 lalu.

"Terkait aduan pengadu 2 Hasnaeni, aquo teradu menyampaikan sanggahan dan bukti tambahan yaitu surat dari Polda Metro Jaya tentang penghentian penyelidikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Anggota Majelis Sidang DKPP Ratna Dew Pettalolo di ruang Sidang DKPP, Senin (3/4/2023)

"Selain itu tidak ada alat bukti materil dan tidak ada saksi yang menguatkan terkait dengan dalil aduan pengadu 2. Dengan demikian aduan tersebut tidak terbukti karena tidak disertakan alat bukti yang meyakinkan DKPP," lanjutnya.

Kendati demikian, DKPP memutuskan bahwa Hasyim terbukti melanggar etik lantaran adanya kedekatan pribadi antara dirinya dan Hasnaeni sebagai salah satu calon peserta Pemilu 2024 dengan menggelar pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta.

DKPP menilai kedekatan berujung adanya pertemuan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved