Pilpres 2024

Jelang Putusan Sidang MK, Pengamat Prediksi Bakal Ada Kejutan dan Gibran tak akan Didiskualifikasi

Jelang putusan sidang MK. Pengamat prediksi bakal ada kejutan, namun Gibran tak akan didiskualifikasi.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.COM/Sandro Gatra
PUTUSAN SIDANG MK - Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. Jelang putusan sidang MK. Pengamat prediksi bakal ada kejutan, namun Gibran tak akan didiskualifikasi. Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul KPU Sebut Amicus Curiae di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Ada di Peraturan MK dan UU Pemilu, https://wartakota.tribunnews.com/2024/04/17/kpu-sebut-amicus-curiae-di-sidang-sengketa-pilpres-tidak-ada-di-peraturan-mk-dan-uu-pemilu. 

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyatakan siap melaksanakan jika putusan MK dalam sengketa hasil Pilpres, adalah melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah.

Hal itu diungkapkan Anggota Komisioner KPU RI, Idham Holik. "KPU akan melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 475 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi 'KPU wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi'," ucap Idham.

Baca juga: Bocoran Putusan MK Sengketa Pilpres 2024 Dibantah MK, Pakar Hukum Pemilu: Akan Ada Kejutan

 Soal kesiapan KPU menjalankan putusan MK, Idham menjawab dengan menukil UUD 1945 Pasal 24C ayat (1). Beleid itu berbunyi:

"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang­-undang terhadap Undang­-undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang­-undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum."

Menurut Idham putusan MK bersifat erga omnes. Di mana KPU wajib melaksanakan apapun Putusan MK atas PHPU Pilpres, yang akan dibacakan pada 22 April 2024.

Kendati demikian, Idham optimistis bahwa MK akan memutuskan dua permohonan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres dalam kerangka hukum pada Pasal 473 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017. 

Aturan itu berbunyi: 'Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden'.

Pertemuan Mahfud dan Yusril

Menjelang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkata sengketa Pilpres 2024, cawapres nomor 03 Mahfud MD mengungkapkan dirinya bertemu dengan Yusril Ihza Mahendra, di Universitas Diponegoro (Undip), Sabtu (20/4/2024).

Yusril Ihza Mahendra diketahui saat ini adalah Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, pihak terkait dalam gugatan sengketa Pilpres yang diajukan paslon kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Cak Imin.

Pertemuan Mahfud MD dengan Yusril, diungkapkan Mahfud di akun X pribadinya yang @mohmahfudmd, sembari menyematkan sebuat foto pertemuan mereka.

"Tadi ketemu Pak Yusril (YIM) di Undip. Kami bersahabat sejak lama," kata Mahfud, Sabtu.

Mahfud kemudian melanjutkan dengan bercerita bahwa dirinya pernah diminta Yusril yang menjabat Menteri Hukum dan Perundang-undangan di era Gus Dur kala itu untuk menjadi Hakim Agung, sebagai calon yang diusulkan pemerintah.

Namun kata Mahfud, saat itu dirinya batal menjadi Hakim Agung karena usianya masih 42 tahun, sementara syarat Hakim Agung minimal 50 tahun.

Pernyataan Mahfud ini seperti menyindir majunya Gibran menjadi cawapres di kontestasi Pilpres 2024, karena harus merubah syarat usia lewat putusan MK yang dianggap banyak pihak bermasalah.

"Saat Pak YIM jd Menkumdang era Gus Dur, pernah meminta sy menjadi calon hakim agung yg akan diusulkan Pemerintah.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved