Berita Berau Terkini

Disdik Berau Bakal Wajibkan Seragam Pakaian Adat Berlaku Tahun Ajaran Baru

Mardiatul Idalisah menyebut, empat seragam tersebut terdiri dari, pakaian seragam nasional digunakan paling sedikit setiap Senin dan Kamis

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
PAKAIAN ADAT - Ilustrasi murid SMP mengenakan pakaian adat untuk dalam acara karnaval di Berau, Kalimantan Timur. Saat ini, usulan penggunaan baju adat untuk anak sekolah sedang dipertimbangkan pihak Disdik Berau. Pakaian adat yang nantinya akan dipakai tentulah sesuai dengan jadi diri Kabupaten Berau yang memiliki tiga suku asli yakni, Bajau, Banua dan Dayak. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membantah adanya perubahan seragam sekolah baru.

Saat ini seragam sekolah masih merujuk pada kebijakan Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022.

Ada empat jenis seragam sekolah yang diatur untuk digunakan peserta didik. 

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Berau, Mardiatul Idalisah menyebut, empat seragam tersebut terdiri dari, pakaian seragam nasional digunakan paling sedikit setiap Senin dan Kamis, serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

Baca juga: Lestarikan Budaya Bei Mau Malaka, Ketua DPRD Kutim Beri Bantuan 10 Pasang Pakaian Adat

Selanjutnya, seragam pramuka, digunakan sesuai ketetapan masing-masing sekolah.

Seragam khas sekolah, dengan motif sesuai ketentuan sekolah. Dan terakhir seragam adat, juga digunakan sesuai dengan kewenangan masing-masing sekolah. 

Ilustrasi kenakan busana adat Dayak di Kalimantan Timur.
Ilustrasi kenakan busana adat Dayak di Kalimantan Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

"Jadi seragam sekolah tetap seperti biasa, baik itu PAUD, SD, dan SMP. Hanya ditambah baju adat saja," ucapnya, kepada TribunKaltim.co, Minggu (21/4/2024).

Dalam aturan tersebut, sekolah juga tidak diizinkan untuk mengatur kewajiban dan/atau membebani orangtua atau wali untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan penerimaan siswa baru.

Hal itu dilakukan untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan dan kesatuan di tingkat peserta didik.

Aturan tersebut juga diciptakan untuk meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab. Sehingga, terwujudlah lingkungan belajar yang teratur. 

Baca juga: Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan Soroti Aturan Penggunaan Pakaian Adat sebagai Seragam Sekolah

Saat ini, untuk ketentuan seragam adat di Kabupaten Berau masih belum diatur. Namun, pakaian adat bukanlah pakaian asing untuk pelajar.

Karena dalam kurikulum merdeka ada Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).

Salah satu penerapannya yakni kearifan lokal yang mengenalkan berbagai kebudayaan daerah masing-masing. Termasuk memakai pakaian adat

Secara internal, pihaknya sudah melaksanakan rapat untuk menentukan kebijakan seragam adat tersebut di Kabupaten Berau. Bisa jadi nantinya seragam tersebut akan dipakai sebulan sekali. Edaran akan dibuat segera untuk disebarluaskan. 

"Kami sudah rapat, kemungkinan dipakai sebulan sekali. Lebih lanjut akan dirapatkan lagi dengan melibatkan pihak sekolah, karena kewenangan sebenarnya juga ditujukan kepada sekolah. Kami hanya mengarahkan dan membina saja," terangnya. 

Ia menegaskan, pakaian adat yang nantinya akan dipakai tentulah sesuai dengan jadi diri Kabupaten Berau yang memiliki tiga suku asli yakni, Bajau, Banua dan Dayak. Rencananya, seragam adat tersebut akan dipakai pada tahun ajaran baru 2024/2025 nanti. 

"Tapi yang sederhana saja, yang bisa dipakai untuk sehari-hari. Sehingga, tidak memberatkan orangtua atau wali murid," ungkapnya. 

Baca juga: Kemendikbud: Selain Seragam Nasional dan Pramuka, Siswa SD, SMP, SMA Wajib Pakai Pakaian Adat

Kendati begitu, pakaian adat yang dipakai tidak dibatasi hanya pakaian adat Kabupaten Berau saja.

Nantinya, pakaian adat nasional lainnya juga boleh digunakan. Bisa saja nantinya dipakai secara bergantian. 

"Niat saya juga pakaian adat ini akan diberlakukan di kantor Disdik Berau. Agar nilai kearifan lokal dan cinta kebudayaan dapat tercipta di lingkungan kerja," bebernya. 

Mardiatul menambahkan, bagi pelajar yang tidak mampu pihaknya sudah memiliki program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Uang tunai sebanyak Rp 1,5 juta diberikan kepada pelajar yang tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan sekolahnya.

Mulai dari buku tulis, hingga seragam sekolah. Itu dinilai sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan sekolah. 

"Jadi insyaallah tidak akan memberatkan orangtua atau wali murid. Harapannya mereka bisa lebih semangat belajar di sekolah," tutupnya.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved