Rabu, 8 April 2026

Berita Samarinda Terkini

Istri Korban Diterkam Harimau di Samarinda Minta Pemilik AS Dihukum Seringan-ringannya

Istri korban diterkam harimau di Samarinda minta pemilik hewan buas tersebut dihukum seringan-ringannya.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Diah Anggraeni
HO/Kejari Samarinda
Kejari Samarinda saat bertemu dengan istri korban diterkam harimau, Kamis (18/4/2024). Dia meminta pemilik hewan buas tersebut dihukum seringan-ringannya. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Istri korban tewas akibat diterkam harimau di Kota Samarinda meminta hukuman seringan-ringannya bagi pemilik hewan buas tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Samarinda, Erfandi Rusdy Quiliem mengungkapkan bahwa hal itu tertuang dalam berkas perkara di dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Dari berkas perkara di dalam BAP waktu penyidikan sudah menerangkan, karena ditanya apakah ada keterangan lain yang ingin disampaikan. Nah bahasanya, saya minta kepada aparat penegak hukum untuk menghukum tersangka seringan-ringannya," ungkapnya saat diwawancarai TribunKaltim.co, Jumat (19/4/2024).

Sebelumnya, istri korban bernama Suwarni saat persidangan lalu meminta kepada yang berwajib agar pemilik harimau berinisial AS dapat diringankan hukumannya.

"Di persidangan kemarin saya minta kepada yang berwajib agar hukuman diringankan saja," ungkapnya sewaktu kegiatan di Kejari Samarinda, Kamis (18/4/2024) lalu.

Baca juga: Harapan Aremanita Atas Laga Liga 1 Borneo FC Samarinda vs Arema FC di Batakan Balikpapan Kaltim

Permintaan itu disampaikannya lantaran pemilik harimau tersebut telah memenuhi kebutuhan dirinya dan anak-anaknya.

"Sudah memenuhi kebutuhan saya dan anak saya," ujarnya.

Tambahnya, saat almarhum suaminya masih bekerja, AS tidak hanya bersikap baik pada suaminya saja tapi juga dirinya dan anak-anaknya.

"Selalu baik-baik aja kalau sama keluarga," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, seekor harimau menerkam seorang ART di Kota Samarinda hingga tewas.

ART itu bertugas mengurus hewan buas tersebut.

Baca juga: Mudik Lebaran 2024 via Laut dan Udara di Samarinda Kaltim Meningkat Siginifikan

Lokasinya berada di Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Samarinda Utara, Sabtu (18/11/2024) sekira pukul 18.00 wita.

Kini pemilik harimau AS dituntut 3 bulan penjara.

Agenda pembacaan surat tuntutan pada Kamis (4/4/2024) lalu, sedangkan persidangan pembacaan pledoi telah dilakukan pada Kamis (18/4/2024).

Selanjutnya, sidang putusan atau pembacaan vonis akan dilangsungkan pada 6 Mei 2024 mendatang. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved