Pilpres 2024
Agenda Pilpres Selanjutnya, KPU Tetapkan Presiden dan Wapres Terpilih, MK Lanjut Sengketa Pileg 2024
Agenda Pilpres 2024 selanjutnya, KPU tetapkan presiden dan wapres terpilih, MK lanjut sidang sengketa Pileg 2024.
TRIBUNKALTIM.CO - Agenda Pilpres 2024 selanjutnya setelah gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ditolak, KPU tetapkan presiden dan wakil presiden terpilih, MK lanjut sengketa Pileg 2024.
Tahapan Pilpres 2024 belum selesai meski Mahkamah Konstitusi sudah mengetok palu putusan sengketa Pilpres.
Masih ada tahapan penetapan dan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.
Sesuai jadwal dan tahapan Pileg dan Pilpres 2024 satu putaran maka selanjutnya tiga hari setelah putusan MK maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI langsung menjadwalkan penetapan paslon 02 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024.
Baca juga: MK Tolak Permohonan Anies dan Ganjar, Jadwal Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden Wapres Terpilih
Baca juga: Terima Putusan MK dengan Lapang Dada, Ganjar-Mahfud Ucapkan Selamat Bertugas untuk Prabowo-Gibran
Baca juga: Isi Dissenting Opinion Saldi Isra dalam Putusan MK Sengketa Pilpres, Pemilu Ulang di Sejumlah Daerah
Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan 2 pasang calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yakni paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
MK menilai permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud secara keseluruhan tidak beralasan hukum.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Dalam putusan ini ada tiga Hakim Konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Agenda Selanjutnya
Sesuai jadwal dan tahapan Pileg dan Pilpres 2024 satu putaran maka selanjutnya tiga hari setelah putusan MK maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI langsung menjadwalkan penetapan paslon 02 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024.
"Tahapan berikutnya untuk Pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asyari di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Tindak lanjut penetapan presiden dan wakil presiden terpilih ini lantaran Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang juga menjadi objek sengketa, tetap dianggap benar dan berlaku secara sah oleh MK.
Baca juga: Gugatan Ditolak MK, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Diminta Legowo Akui Kemenangan Prabowo-Gibran
"SK KPU 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu secara nasional dianggap benar dan tetap berlaku secara sah," ujarnya.
Setelah itu pada 1 Oktober 2024 pengucapan sumpah/janji Anggota DPR dan DPD RI.
Kemudian pada 20 Oktober 2024 pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo-Gibran.
Biasanya sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden maka akan diumumkan ke publik nama-nama calon menteri sekaligus nama kabinet pemerintahan yang baru.
Sengketa Pileg 2024
Setelah membacakan putusan sengketa Pilpres hari ini maka MK bersiap menangani perkara sengketa pemilu legislatif atau Pileg 2024.
MK dijadwalkan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan 29 April hingga 3 Mei 2024 mendatang.
Sengketa Pileg ini diajukan beberapa partai politik.
Dikutip dari situs MK, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) termasuk yang mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 (PHPU 2024).
Dalam permohonannya, PPP menggugat hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 (Pemilu 2024) di 18 provinsi se-Indonesia.
Baca juga: Hasil Putusan Sidang MK: Gugatan Anies-Muhaimin Ditolak Seluruhnya, 3 Hakim Dissenting Opinion
Sementara itu, Partai Demokrat juga mengajukan permohonan PHPU 2024 terkait pelanggaran pada 11 provinsi di antaranya Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan lainnya.
Lain halnya dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang hanya mengajukan permohonan PHPU 2024 untuk dua provinsi yakni Provinsi Sumatera Utara dan Jawa Timur.
Hingga Minggu (24/3/2024) pukul 00.48 WIB, MK mencatat permohonan PHPU Tahun 2024 bertambah menjadi 144 permohonan PHP Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota; 8 (delapan) permohonan PHP Umum Anggota DPD. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Ini Agenda Pilpres Selanjutnya

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.