Pilpres 2024

Profil 3 Hakim yang Ajukan Dissenting Opinion dalam Putusan MK, Permohonan Anies dan Ganjar Ditolak

Keputusan MK menolak permohonan Anies Baswedan dan Ganjar Mahfud dalam sengketa Pilpres 2024. Namun 3 hakim Mk mengajukan dissenting opinion.

Editor: Amalia Husnul A
Kolase Tribunnews.com
HAKIM MK - Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Daftar 3 hakim MK yang ajukan dissenting opinion dalam putusan sidang MK hari ini, Senin (22/4/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi telah selesai membacakan putusan terkait sengketa Pilpres dalam sidang MK hari ini, Senin (22/4/2024). 

Dalam putusan MK disebut Mahkamah Konstitusi menolak keseluruhan permohonan yang diajukan pasangan nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan nomor urut 03, Ganjar-Mahfud. 

Meski demikian dalam putusan MK ada 3 hakim yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dari 3 hakim yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Dari 8 hakim MK, hanya 3 hakim MK yang menyatakan pendapat berbeda. 

Baca juga: Berita Terbaru Kondisi MK Saat Ini, Alasan Prabowo Absen Pembacaan Keputusan Sidang MK Pilpres 2024

Baca juga: Resmi, Keputusan MK Soal Bansos dan Pilpres 2024, Pelanggaran Etik Ketua KPU Soal Pencalonan Gibran

Baca juga: Kapan Putusan Sidang MK Pilpres 2024? Jadwal Pembacaan Putusan MK Hasil Pemilu 2024 Terbaru Hari Ini

Dalam sidang MK hari ini, Mahkamah Konstitusi mulai dari membacakan putusan untuk permohonan yang diajukan paslon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Awalnya, keputusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang, Senin (22/4/2024).

Seusai membaca amar putusan, Suhartoyo kemudian menyampaikan ada tiga hakim MK yang menyatakan pendapat berbeda.

Suhartoyo kemudian mempersilakan ketiga hakim MK yang berbeda pendapat tersebut untuk menyampaikan alasannya.

Dalam penjelasannya, ada dua hal yang menjadi perhatian Saldi dalam dalil-dalil yang disampaikan oleh Anies dan Muhaimin dalam permohonannya ialah perihal pembagian bantuan sosial dan netralitas penyelenggara negara.

"Persoalan mengenai penyaluran dana bantuan sosial yang dianggap menjadi alat untuk memenangkan salah satu peserta pemilu presiden dan wakil presiden," ujar Saldi.

Kedua, ia menyoroti soal keterlibatan aparat negara, pejabat negara, atau penyelenggara di sejumlah daerah.

Sejumlah pernyataan Saldi Isra lainnya menegaskan semua dalil pemohon mayoritas sesuai dan berdasar serta beralasan menurut hukum.

8 Hakim MK sedang menjalankan sidang sengketa Pilpres 2024. Putusan sengketa Pilpres 2024 akan dibacakan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024).
PUTUSAN MK - 8 Hakim MK sedang menjalankan sidang sengketa Pilpres 2024. Keputusan MK menolak permohonan Anies Baswedan dan Ganjar Mahfud dalam sengketa Pilpres 2024. Namun 3 hakim Mk mengajukan dissenting opinion. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Berikut sosok ketiga hakim konstitusi yang menyatakan Dissenting Opinion

1. Saldi Isra

Baca juga: Terjawab Sudah Arah Putusan MK, Saldi Isra Ungkap Mahkamah Konstitusi Tak Hanya Adili Rekapitulasi

Saldi Isra menggantikan Patrialis Akbar sebagai hakim MK sejak 11 April 2017.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved