Pilpres 2024
Kapan Putusan Sidang MK Pilpres 2024? Jadwal Pembacaan Putusan MK Hasil Pemilu 2024 Terbaru Hari Ini
Berita MK terbaru hari ini! Terjawab sudah kapan putusan sidang MK Pilpres 2024, jadwal pembacaan putusan MK dan info hasil sidang MK Pemilu 2024.
Cak Imin bahkan sesekali terlihat duduk dengan posisi membelakangi Anies Baswedan karena tengah fokus pada paparan para hakim konstitusi.
Kendati demikian, tidak diketahui secara pasti ritual apa yang sedang dilakukan Anies Baswedan dalam sidang putusan hari ini.
Namun, kondisi Anies Baswedan menelungkupkan lalu mencium kedua tangannya itu kerap kali dilakukan.
Sebelumnya, kepada awak media, Anies tak ingin berspekulasi perihal hasil putusan sengketa Pilpres 2024.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu hanya berharap hakim dapat memberikan putusan yang bisa menyelamatkan demokrasi.
"Kita tidak mau berspekulasi, tapi kita berharap bahwa MK mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi kita, membuat mutu demokrasi kita terjaga," kata Anies saat tiba di Gedung MK RI, Senin (22/4/2024).
Pada kesempatan itu, Anies juga memberi imbauan kepada seluruh pendukungnya agar tertib dan menghormati apa pun putusan MK.
"Kita dengarkan saja nanti putusan MK dan saya berharap kepada semuanya untuk tertib, untuk menaati semua peraturan. Bagi semua yang ikut hadir dan kita akan dengarkan bersama," tandas mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Diketahui, dalam sidang PHPU Pilpres 2024, pasangan capres-cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD merupakan pihak pemohon.
Sementara, kubu dari Prabowo-Gibran merupakan pihak terkait, dan KPU RI merupakan pihak termohon.
Baca juga: Terjawab, Prediksi Hasil Putusan MK Versi Roy Suryo, Pilpres 2024 Diulang dengan Peserta yang Sama
Sidang putusan PHPU Pilpres ini digelar pada, Senin (22/4/2024) pukul 09.00 WIB, di Mahkamah Konstitusi RI (MK).
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, peradilan konstitusi itu telah mengirimkan surat panggilan kepada para pemohon.
Fajar menjelaskan, pembacaan putusan untuk kedua pihak pemohon itu akan digabungkan dalam satu sidang.
"Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, pada Jumat (19/4/2024).
Meski sidangnya digabung, namun untuk risalah putusannya tetap dipisah masing-masing pemohon.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.