Pilpres 2024
Akhirnya Terjawab Hasil Putusan MK, Jokowi tak Terbukti Intervensi Pilpres 2024, Anies: Penyimpangan
Akhirnya terjawab hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Presiden Jokowi tak terbukti intervensi Pilpres 2024. Anies sebut ada penyimpangan masif.
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang pembacaan hasil putusan MK jadi sorotan publik tanah air.
Isu intervensi kekuasaan mendukung paslon tertentu dalam hal ini Presiden Jokowi pada pelaksanaan PIlpres 2024 jadi dalil yang diajukan penggugat sengketa Pilpres 2024.
Namun akhirnya hal tersebut dijawab oleh hakim MK pada Senin (22/4/2024).
Akhirnya terjawab hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Presiden Jokowi tak terbukti intervensi Pilpres 2024.
Sebelumnya, jelang pembacaan putusan, capres 01 Anies Baswedan sebut ada penyimpangan masif dalam pelaksanaan Pilpres 2024.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Hasil Putusan MK: Jika Hakim Kabulkan Gugatan 01 dan 03, Prabowo dan KPU Siap Pilpres 2024 Ulang?
Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) Arief Hidayat menyatakan, kalau gugatan dari kubu pemohon I dalam hal ini Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) soal intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak terbukti di persidangan.
Mulanya Arief membeberkan dalil pemohon I atas adanya putusan Majelis Kehormatan MK RI nomor 2 tahun 2023 perihal putusan MK Nomor 90 PUU-XXI/2023 atas majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Kata Arief, dalil itu tidak serta merta menjadi bukti yang meyakinkan MK telah terjadi nepotisme dan intervensi dari Jokowi.
"Berkenaan dengan dalil pemohon a quo adanya putusan MK nomor 2 tahun 2023 yang menyatakan adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan putusan MK nomor 90 tidak serta merta menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut," kata Arief dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024, di Mahkamah Konstitusi RI, Senin (22/4/2024).
Apalagi kata Arief, dalam aturannya, MKMK tidak berwenang membatalkan apa yang menjadi putusan MK sebelumnya.
"Terlebih kesimpulan putusan MKMK nomor 2 tahun 2023 itu sendiri yang kemudian dikutip dalam putusan Mahkamah nomor 141 tahun 2023 antara lain telah menegaskan MKMK tidak berwenang membatalkan perlakuan putusan MK dalam konteks perselisihan hasil pemilu," kata Arief.
"Persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas, syarat, namun lebih tepat ditujukan pada keterpenuhan syarat daripada pasangan calon peserta pemilu," sambung dia.
Baca juga: Terjawab Sudah Arah Putusan MK, Saldi Isra Ungkap Mahkamah Konstitusi Tak Hanya Adili Rekapitulasi
Atas hal itu, hakim MK kata Arief menyatakan kalau permohonan yang didalilkan kubu AMIN tersebut tidak tepat untuk dipermasalahkan.
Pasalnya kata dia, tidak ada bukti yang konkrit untuk meyakini hakim konstitusi dalam mengabulkan permohonan pemohon.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.