Pilpres 2024
Putusan MK Tolak Gugatan Kubu 01 dan 03, Massa akan Gelar Aksi Besar 20 Mei 2024 untuk Kepung Istana
Putusan MK tolak gugatan kubu 01 dan 03, massa berencana akan gelar aksi besar 20 Mei 2024 untuk kepung Istana Presiden.
TRIBUNKALTIM.CO - Putusan MK tolak gugatan kubu 01 dan 03, massa berencana akan gelar aksi besar 20 Mei 2024 untuk kepung Istana Presiden.
Tokoh Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) sekaligus mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin turut menggelar aksi unjuk rasa di Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2024).
Din yang turut menyampaikan orasi di hadapan ratusan peserta aksi itu mengaku sejak awal telah pesimis bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengabulkan gugatan hasil Pilpres yang diajukan paslon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Adapun orasi Din Syamsuddin itu diutarakan sesaat sebelum adanya putusan MK yang menolak seluruh permohonan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud.
Baca juga: Gugatan Ditolak MK, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Diminta Legowo Akui Kemenangan Prabowo-Gibran
Baca juga: Profil 3 Hakim yang Ajukan Dissenting Opinion dalam Putusan MK, Permohonan Anies dan Ganjar Ditolak
Baca juga: Hasil Putusan Sidang MK: Gugatan Anies-Muhaimin Ditolak Seluruhnya, 3 Hakim Dissenting Opinion
"Saya dapat menyimpulkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dari tim Paslon 01 maupun Paslon 03. Ikuti saya, Innalillahi wainailihi rojiun," kata Din saat menyampaikan orasi di hadapan ratusan peserta unjuk rasa.
Presidium Gerakan Penegakan Kedaulatan Rakyat (GPKR) Din Syamsuddin menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengeketa Pilpres 2024 bukan kiamat.
Hal itu disampaikan Din Syamsuddin saat berorasi mengawal putusan MK di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
"Perjuangan kita untuk menegakkan kedaulatan rakyat baik untuk GPKR maupun lainnya. Kita akan terus berjuang," kata Din dalam pidatonya.
Perjuangan ini, kata Din, tidak ada titik kembali.
Menurut dia setelah aksi demonstrasi hari ini akan ada rapat GPKR.
"Keputusan MK bukan kiamat. Walaupun para hakim MK akan diminta pertanggungjawaban oleh Allah SWT, itu yang tidak mereka sadari," tegasnya.
Menurut dia hari Kebangkitan Nasional 20 Mei akan ada aksi bersama seperti hari ini.
Baca juga: Hasil Putusan MK: Akhirnya Terjawab Siapa Pemenang Pilpres 2024? Ini Sikap Prabowo, Anies dan Ganjar
"Tidak lagi di DPR, MK, kita pindah di depan Istana Negara. Ini usul saya 20 Mei kita siapkan (massa) sebesar-besarnya, baru kita kepung Istana Negara," jelasnya.
Sementara itu di dalam persidangan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak sengketa pilpres yang diajukan oleh pemohon I kubu paslon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pemohon II kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Hal tersebut sebagaimana amar putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo (MK), di gedung MK, Jakarta.
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon. Dalam pokok permohonan, Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo membacakan amar putusan, di ruang sidang pleno MK, pada Senin (22/4/2024).
Baca juga: Terjawab Hasil Putusan MK Soal Cawe-cawe Bansos Jokowi, Anies Langsung Senyum Kecut, Ganjar Mengetik
Terdapat 3 hakim konstitusi yang dissenting opinion atau berbeda pendapat, di antaranya Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat
Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menilai, dalil kubu Anies-Muhaimin soal dugaan adanya campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pencalonan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran, tidak beralasan menurut hukum.
Hal yang sama juga dinyatakan oleh Mahkamah terkait dalil kubu Anies-Muhaimin yang menyatakan KPU selaku pihak termohon diduga tidak netral dalam tahap verifikasi dan penetapan pencalonan Prabowo-Gibran. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Setelah Putusan MK, Massa Akan Gelar Aksi Besar 20 Mei, Din Syamsuddin: Kita Kepung Istana
Mahkamah Konstitusi
Din Syamsuddin
sidang MK sengketa Pilpres
hasil putusan sidang MK
TribunKaltim.co
Pilpres 2024
Putusan MK
| Hasil Putusan MK: Akhirnya Terjawab Siapa Pemenang Pilpres 2024? Ini Sikap Prabowo, Anies dan Ganjar |
|
|---|
| Terjawab Kapan Hasil Sidang MK Diumumkan, Info Berita Terbaru Putusan MK Hari Ini Via Live Streaming |
|
|---|
| Terjawab Hasil Putusan MK Soal Cawe-cawe Bansos Jokowi, Anies Langsung Senyum Kecut, Ganjar Mengetik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240422_Din-Syamsuddin-saat-berorasi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.