Pilpres 2024

Terjawab Kapan Hasil Sidang MK Diumumkan, Info Berita Terbaru Putusan MK Hari Ini Via Live Streaming

Terjawab sudah kapan hasil Sidang MK diumumkan, simak berita terbaru putusan MK hari ini 22 April 2024 via live streaming.

Editor: Doan Pardede
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
HASIL PUTUSAN MK - 8 Hakim MK sedang menjalankan sidang sengketa Pilpres 2024. Terjawab sudah kapan hasil Sidang MK diumumkan, simak berita terbaru putusan MK hari ini 22 April 2024 via live streaming. 

Sebelumnya, kepada awak media, Anies tak ingin berspekulasi perihal hasil putusan sengketa Pilpres 2024.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu hanya berharap hakim dapat memberikan putusan yang bisa menyelamatkan demokrasi.

"Kita tidak mau berspekulasi, tapi kita berharap bahwa MK mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi kita, membuat mutu demokrasi kita terjaga," kata Anies saat tiba di Gedung MK RI, Senin (22/4/2024).

Pada kesempatan itu, Anies juga memberi imbauan kepada seluruh pendukungnya agar tertib dan menghormati apa pun putusan MK.

"Kita dengarkan saja nanti putusan MK dan saya berharap kepada semuanya untuk tertib, untuk menaati semua peraturan. Bagi semua yang ikut hadir dan kita akan dengarkan bersama," tandas mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Diketahui, dalam sidang PHPU Pilpres 2024, pasangan capres-cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD merupakan pihak pemohon.

Sementara, kubu dari Prabowo-Gibran merupakan pihak terkait, dan KPU RI merupakan pihak termohon.

Baca juga: Terjawab, Prediksi Hasil Putusan MK Versi Roy Suryo, Pilpres 2024 Diulang dengan Peserta yang Sama

Sidang putusan PHPU Pilpres ini digelar pada, Senin (22/4/2024) pukul 09.00 WIB, di Mahkamah Konstitusi RI (MK).

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, peradilan konstitusi itu telah mengirimkan surat panggilan kepada para pemohon.

Fajar menjelaskan, pembacaan putusan untuk kedua pihak pemohon itu akan digabungkan dalam satu sidang.

"Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, pada Jumat (19/4/2024).

Meski sidangnya digabung, namun untuk risalah putusannya tetap dipisah masing-masing pemohon.

Sementara itu, untuk pihak yang boleh hadir di dalam ruang sidang pleno MK, kata Fajar, adalah para pihak yang terkait PHPU Pilpres.

"Kita panggil semuanya, pemohon 1, pemohon 2, termohon, pihak terkait, pemberi keterangan Bawaslu, ya 4 ini lah untuk 2 perkara itu, ada 8 surat yang kita kirimkan," ungkapnya.

MK Sebut Tak Ada Bukti Presiden Jokowi Cawe-cawe Menangkan Salah Satu Paslon di Pilpres 2024

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved