Pilpres 2024

Resmi, Keputusan MK Soal Bansos dan Pilpres 2024, Pelanggaran Etik Ketua KPU Soal Pencalonan Gibran

Resmi, keputusan Mahkamah Konstitusi soal bansos dan Pilpres 2024, pelanggaran etik Ketua KPU soal pencalonan Gibran

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
8 Hakim MK sedang menjalankan sidang sengketa Pilpres 2024. Putusan sengketa Pilpres 2024 akan dibacakan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya Mahkamah Konstitusi membacakan hasil putusan sengketa Pilpres 2024.

MK menyinggung soal pembagian bantuan sosial alias bansos yang disoal kubu 01 dan 03.

Selain itu, MK juga menyinggung soal pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Terbaru, Mahkamah Konstitusi menilai, tidak ada hubungan antara penyaluran bansos terhadap perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.

MK pun menolak dalil pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang menuding bansos sebagai salah satu alat kecurangan.

Baca juga: Terjawab Sudah Arah Putusan MK, Saldi Isra Ungkap Mahkamah Konstitusi Tak Hanya Adili Rekapitulasi

"Terhadap dalil pemohon yang mengaitkan bansos dengan pilihan pemilih, Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salan satu pasangan calon," kata hakim MK Arsul Sani dalam sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).

MK berpandangan, tidak ada kejanggalan dan pelanggaran peraturan dalam penggunaan anggaran perlndungan sosial, khususnya bansos, yang digelontorkan pemerintah.

Pasalnya, pelaksanaan anggaran telah diatur secara jelas mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawabannya.

"Termasuk pelaksanaan anggaran bansos yang disalurkan secara sekaligus (rapel) dan yang langsung disalurkan oleh presiden dan menteri merupakan bagian dari siklus anggaran yang telah diatur penggunaan dan pelaksanaannya," kata Arsul.

Ia melanjutkan, berbagai alat bukti yang diajukan oleh pemohon adalah hasil survei yang tidak dipaparkan secara komprehensif.

Sehingga tidak memunculkan keyakinan akan korelasi antara bansos dan pemilih.

"Berpijak dari hal demikian terhadap dalil pemohon menurut mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos nyata-nyata telah mempengaruhi/mengarahkan secara paksa pilihan pemilih," kata Arsul.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Sikap Anies dan Ganjar Saat Hadir di Pembacaan Putusan MK, Selamatkan Demokrasi

Pelanggaran Etik Ketua KPU Tak Bisa Jadi Dasar Pembatalan Pencalonan Gibran

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan semua komisioner KPU RI melanggar kode etik dan pedoman perilaku terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka, tak bisa jadi dasar untuk membatalkan pencalonan Gibran itu sendiri.

"Substansi putusan mengenai dugaan pelanggaran etik tersebut tidak dapat serta-merta dapat dijadikan alasan bagi Mahkamah untuk membatalkan hasil verifikasi dan penetapan pasangan calon yang telah ditetapkan oleh Termohon (KPU)," kata hakim konstitusi Arief Hidayat, dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Senin (22/4/2024).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved